Way Kanan. Jurnallampung.com – Sejumlah masyarakat Kecamatan Way Kanan meminta Bupati Way Kanan segera mengeluarkan Peraturan Bupati/Perbub untuk menindak tegas tempat hiburan malam yang dinilai meresahkan. Dua lokasi yang disorot warga adalah Kafe Remang-remang “Unang Lupa” dan tempat karaoke “Lestari” yang ada di kecamatan Waytuba dan sepanjang jalan lintas di kecamatan Blambangan Umpu.

Permintaan itu mencuat setelah muncul dugaan adanya penyalahgunaan narkoba di kedua lokasi tersebut. Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebut namanya kepada media jurnallampung, aktivitas di dua tempat itu sudah lama menjadi keresahan warga sekitar.
Yang membuat warga geram, kedua tempat hiburan itu dulu pernah disegel dan ditutup selamanya oleh petugas gabungan, namun kini kembali beroperasi seperti biasa tanpa ada tindakan lanjutan.

“Kami minta Bupati Way Kanan tegas keluarkan Perbub untuk menindak kafe Unang Lupa dan karaoke Lestari. Dulu sudah pernah disegel, ditutup selamanya, tapi sekarang buka lagi. Sudah jadi rahasia umum, di sana diduga banyak penyalahgunaan narkoba. Kami resah, anak-anak muda jadi rusak. Kalau dibiarkan, generasi Way Kanan hancur,” ujar warga tersebut, Senin (1/6/2026).
Warga berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera berkoordinasi dengan BNNK Way Kanan serta Polres Way Kanan untuk melakukan penindakan, pengawasan, hingga penutupan permanen jika terbukti melanggar aturan.
“Jangan sampai ada korban jiwa baru pemerintah bergerak. Kami butuh tindakan nyata, bukan wacana. Kasih efek jera biar yang lain jera juga,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Way Kanan, pihak pengelola Kafe Unang Lupa, maupun Karaoke Lestari terkait tudingan tersebut. Media masih berupaya meminta hak jawab dan konfirmasi dari pihak terkait.
(JL 1)