Way Kanan. Jurnallampung.com, – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Umpu semenguk berhasil membekuk pelaku diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan/“curat” handphone di Kampung Ojolali, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Senin (1/6/2026).
Tersangka berinisial S, 23 tahun, warga Kampung Ojolali, Kecamatan Umpu Semenguk. Yang bersangkutan merupakan residivis kasus curat tahun 2025.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Hardanus Tosira menjelaskan, kejadian bermula Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Sidomulyo, Kampung Ojolali.
“Pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, korban beristirahat tidur di ruang tengah depan TV. Handphone merek OPPO A38 warna Glowing Gold diletakkan di atas kasur samping kepala korban. Pagi harinya pukul 06.00 WIB korban bangun dan menyadari HP-nya sudah hilang,” ujar AKP Hardanus.
Korban sempat menanyakan saksi N, namun tidak ada yang melihat. Saat mencari di dalam rumah, korban dan saksi curiga karena pintu rolling door garasi yang seharusnya terkunci justru sudah terbuka.
Sekitar pukul 12.00 WIB, korban menemui Sdri. W, rekan bisnis Brilink, untuk mengingatkan agar mengabaikan chat WhatsApp dari nomor korban yang meminta uang. Namun Sdri. W mengaku sudah terlanjur mentransfer saldo digital Rp5.000.000 ke aplikasi Dana atas nama korban, setelah pelaku menggunakan HP curian untuk mengirim pesan.
Akibat kejadian itu korban rugi 1 unit HP OPPO A38 dan uang Rp5.000.000. Total kerugian ditaksir Rp7.000.000. Korban kemudian melapor ke Polsek Blambangan Umpu.
Kronologi Penangkapan
AKP Hardanus menambahkan, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu mendapat informasi warga tentang keberadaan terduga pelaku S di Kampung Ojolali.
“Berbekal informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka disita barang bukti 1 unit HP OPPO A38 warna Glowing Gold dan uang tunai Rp4.500.000,” jelas Kapolsek.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Blambangan Umpu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup AKP Hardanus.
( JL 1 )