Pringsewu . Jurnallampung. Com, – Dugaan kuat adanya penyimpangan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, tahun anggaran 2023-2024 semakin menuai sorotan tajam. Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Pringsewu segera melakukan audit ulang secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.Senin, (22/9/2025)
Sejumlah pos anggaran yang dinilai janggal dan patut diperiksa kembali di antaranya:
Penyertaan Modal BUMDes: Rp 106.981.500
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa: Rp 117.676.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa: Rp 82.660.500
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa: Rp 85.386.000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster/Baliho LPJ APBDes): Rp 18.950.000
Pembuatan Rambu-rambu Jalan Desa: Rp 31.250.000
Namun di lapangan, beberapa program tersebut dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran. Bahkan, proyek pembuatan rambu-rambu desa tahun 2023 disebut-sebut fiktif.
Kepala Pekon Sinar Baru Timur, Totong, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadi pada Jum’at (19/9/2025) tidak memberikan jawaban. Begitu pula dengan Sekretaris Pekon yang hanya membaca pesan tanpa memberikan balasan. Sikap bungkam tersebut menambah kecurigaan masyarakat terkait minimnya transparansi dana desa.
Selain dugaan proyek fiktif, masyarakat juga mempertanyakan penyertaan modal BUMDes yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Hingga kini, laporan pertanggungjawaban maupun hasil usaha dari modal tersebut tidak pernah dipublikasikan secara terbuka.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Pringsewu sebelumnya telah menemukan adanya indikasi penyimpangan dana desa di Pekon Sinar Baru Timur pada tahun 2025. Namun, hasil detail pemeriksaan masih belum diumumkan ke publik.
“Berkas masih di inspektorat mas, jadi saya belum bisa memastikan apa saja temuan di tahun ini,” ungkap Sekretaris Pekon singkat saat ditanya wartawan, Jum’at (19/9/2025).
Atas dugaan tersebut, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Pringsewu segera turun kembali untuk mengaudit ulang penggunaan dana desa tahun anggaran 2023-2024 di Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo.
“Audit harus terbuka, jangan hanya di atas kertas. Kalau terbukti ada penyimpangan, harus ada tindakan tegas,” tegas salah satu tokoh warga.
Media ini akan segera melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Inspektorat Kabupaten Pringsewu pada Senin (22/9/2025) untuk memastikan langkah tindak lanjut dari desakan masyarakat atas audit ulang dugaan penyimpangan dana desa di Pekon Sinar Baru Timur.
(TIM)