TANGGAMUS, Jurnallampung.com – Wilayah pemukiman Ring 1 PT Pertamina Geothermal Energy PGE Ulubelu, Tanggamus, diguncang gempa bumi sebanyak tiga kali dalam rentang satu jam pada Rabu, 10 Juni 2026 mulai pukul 07.00 WIB. Gempa berulang membuat warga siaga dan khawatir.
Berdasarkan pantauan di lapangan, getaran terasa cukup kuat di kawasan padat penduduk Ring 1. Akibat gempa tersebut, beberapa rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan berupa retak pada dinding dan bagian bangunan lainnya.
Peristiwa gempa berulang ini kembali memicu polemik di tengah masyarakat. Sejumlah warga mengaitkan kejadian dengan aktivitas pengeboran panas bumi yang dilakukan PT PGE Ulubelu.
Warga Minta Keterbukaan Data
Salah seorang warga Ring 1 yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekesalannya.
“Apapun penjelasan dari pihak Pertamina menurut kami masyarakat itu hanyalah sebagai pembelaan. Yang intinya tidak bertanggung jawab atas dampak yang terjadi oleh aktivitas pengeboran PGE,” ujarnya.
Warga lain juga mempertanyakan mengapa gempa berulang hanya dirasakan di wilayah Ulubelu. “Pihak Pertamina membantah gempa bukan karena aktivitas pengeboran. Tetapi mengapa hanya wilayah kami saja di Ulubelu yang selalu mengalami gempa hampir setiap saat, sedang wilayah lain tidak. Contoh terdekat Kecamatan Pulaupanggung, daerah mereka tidak gempa,” ucap warga tersebut.
PGE: Gempa Bukan Akibat Pengeboran
Dikutip dari sejumlah media, General Manager PGE Ulubelu Sudarmadi sebelumnya membantah gempa yang kerap terjadi di wilayah Ulubelu disebabkan kegiatan pengeboran PT PGE. Namun hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima keterangan resmi terbaru dari pihak PGE terkait gempa 10 Juni 2026.
Menurut masyarakat, semestinya PGE menerapkan prinsip beroperasi aman, ramah lingkungan, dan tumbuh bersama masyarakat, termasuk tanggung jawab mengelola dampak pengeboran.
Warga berharap PGE mengutamakan sosialisasi terbuka. “Menjelaskan risiko seperti debu, suara, getaran, perubahan aliran air dan manfaat secara jelas, tidak menutupi informasi,” kata warga.
Hak Warga Ajukan Keberatan
Apabila terdapat indikasi pengabaian hak masyarakat oleh PT PGE, warga berhak mengajukan keberatan, meminta data pemantauan, atau melapor melalui forum warga, Dinas Lingkungan Hidup, maupun komisi pengaduan perusahaan.
Redaksi Jurnallampung.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi PT PGE Ulubelu, BMKG, dan BPVKG Lampung untuk memberikan klarifikasi ilmiah penyebab gempa dan data pemantauan getaran.
CATATAN: Pemberitaan ini berdasarkan laporan warga dan pantauan di lapangan. Penyebab gempa belum dapat dipastikan. Redaksi menjunjung asas keberimbangan, konfirmasi, dan praduga tak bersalah. BMKG dan BPVKG berwenang menyampaikan hasil kajian ilmiah penyebab gempa.
JL 05