Waykanan. Jurnallampung.com, – Dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan ambulans di Dinas Kesehatan Kabupaten Waykanan tahun anggaran 2024 mencuat. Hasil pengujian menunjukkan adanya selisih harga yang tidak wajar hingga minimal Rp180 juta.
Temuan tersebut berkaitan dengan pengadaan delapan unit ambulans jenis Econo-APV GX yang dibeli melalui sistem e-purchasing katalog elektronik. Setiap unit kendaraan tersebut diketahui dibeli dengan harga sekitar Rp322 juta oleh penyedia PT SSM.
Berdasarkan hasil uji petik, harga ambulans dengan spesifikasi yang sama di penyedia lain dalam katalog elektronik tercatat lebih rendah. Selisih harga ini mengindikasikan adanya potensi kemahalan belanja negara yang mencapai ratusan juta rupiah.
Pengadaan tersebut merupakan bagian dari belanja modal peralatan dan mesin Dinas Kesehatan Waykanan tahun 2024 yang dianggarkan sebesar Rp28,12 miliar, dengan realisasi hingga 31 Oktober 2024 mencapai Rp19,66 miliar atau sekitar 69,93 persen.
Dugaan ketidaksesuaian ini dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengadaan harus mengutamakan efisiensi, kualitas, serta harga terbaik.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewajiban untuk merencanakan pengadaan, menetapkan spesifikasi teknis, serta mengendalikan pelaksanaan kontrak secara optimal.
Namun dalam kasus ini, pengawasan dinilai lemah. Kepala Dinas Kesehatan disebut tidak optimal dalam melakukan pengendalian kegiatan, sementara PPK diduga lalai dalam memilih penyedia dengan harga paling kompetitif di katalog elektronik.
Menanggapi temuan tersebut, sesuai dengan LHP BPK RI yang dituangkan dalam nota resminya menyakan, Bupati Waykanan melalui Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dan berkomitmen akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, kasus tersebut menjadi sorotan publik dan berpotensi ditindaklanjuti lebih lanjut guna memastikan tidak terjadi kerugian negara yang lebih besar.
( Yurniawan )