PRINGSEWU. JURNALLAMPUNG.COM, –
Pembongkaran gedung sarang walet di Pekon Sidoarjo, Kecamatan Pringsewu, kini tak sekadar menjadi sorotan warga, tetapi telah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum serius. Aktivitas yang menggunakan alat berat jenis ekskavator tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi, sehingga berpotensi melanggar sejumlah regulasi yang berlaku.
Fakta di lapangan menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap prosedur. Pengawas alat berat, Rohim, secara terang-terangan mengakui tidak mengetahui adanya dokumen perizinan pembongkaran.
“Untuk SOP merobohkan bangunan ini tidak ada surat izinnya,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Pernyataan ini menjadi indikasi kuat bahwa kegiatan pembongkaran diduga melanggar ketentuan perizinan dan standar operasional. Dalam konteks hukum, tindakan pembongkaran bangunan tanpa izin dapat bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mewajibkan setiap kegiatan pembangunan maupun pembongkaran memperhatikan aspek administratif, teknis, dan keselamatan.
Selain itu, aktivitas pembukaan lahan untuk kapling yang diduga berkaitan dengan pembongkaran tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama jika terbukti menimbulkan dampak lingkungan seperti banjir tanpa adanya kajian dan tanggung jawab dari pihak pengembang.
Warga setempat pun angkat suara. Mereka menilai aktivitas pembangunan dilakukan tanpa kendali dan tanpa tanggung jawab sosial maupun lingkungan.
“Sekarang sering banjir sejak lahan dibuka kapling. Tapi tidak ada tanggung jawab dari pengembang. Izin juga tidak jelas,” ungkap salah satu warga.
Lebih jauh, jika benar tidak memiliki izin resmi, maka pembongkaran tersebut juga dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum yang berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam regulasi bangunan dan lingkungan hidup.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pihak yang diduga sebagai pengembang belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi hanya dijawab secara normatif tanpa substansi.
“Nomor bos ada di HP yang satunya, HP saya lagi error,” ujar salah satu pengawas lapangan.
Sikap tertutup ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut tidak dijalankan secara transparan dan sesuai aturan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap fungsi pengawasan pemerintah daerah. Di mana peran dinas terkait saat aktivitas yang diduga melanggar aturan berlangsung secara terbuka?
Masyarakat kini mendesak agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk:
Menghentikan sementara aktivitas pembongkaran,
Memeriksa legalitas perizinan,
Menyelidiki potensi pelanggaran hukum,
Serta mengevaluasi dampak lingkungan yang telah terjadi.
Jika tidak segera ditindak, kondisi ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.
Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis. Hukum harus ditegakkan, dan keselamatan serta hak masyarakat harus menjadi prioritas utama.
(Redaksi)