PRINGSEWU – JURNALLAMPUNG.COM Sikap tertutup Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu, Suprondi, menuai sorotan tajam dari kalangan pers. Hingga kini, yang bersangkutan diduga menghindari wartawan dan tidak merespons upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan oleh Media Bedahkasus.id terkait sejumlah penggunaan anggaran, mulai dari dana hibah, anggaran makan minum, hingga biaya operasional yang bersumber dari anggaran tahun 2023, 2024, dan 2025.
Media Jurnallampung.com mencatat, upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali, baik secara langsung maupun melalui jalur resmi, namun tidak satu pun mendapat jawaban atau klarifikasi dari Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di tubuh lembaga pengawas pemilu tersebut.
Pada Selasa (6/1/2026),
sikap diam Ketua Bawaslu Pringsewu kembali dipertontonkan. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan resmi yang diberikan, meskipun materi konfirmasi menyangkut informasi publik yang wajib dibuka kepada masyarakat.
Sikap tidak kooperatif tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya upaya penutupan informasi publik, khususnya terkait besaran dan realisasi anggaran. Bahkan, besar dugaan terdapat sejumlah pos anggaran yang tidak transparan, sehingga Ketua Bawaslu Pringsewu terkesan enggan memberikan klarifikasi kepada awak media.
Padahal, sebagai lembaga yang seharusnya menjadi penjaga integritas dan pengawasan demokrasi, Bawaslu dituntut untuk memberikan contoh keterbukaan dan kepatuhan terhadap hukum, bukan justru menutup diri dari kontrol publik.
Tindakan Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa:
“Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.”
Selain itu, Pasal 3 UU KIP menegaskan bahwa keterbukaan informasi bertujuan untuk:
Menjamin hak warga negara mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan kebijakan publik
Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara
Mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, dan akuntabel
Dengan tidak merespons konfirmasi resmi media, Ketua Bawaslu Pringsewu dinilai telah mengabaikan hak publik untuk mengetahui pengelolaan anggaran negara.
Desakan Evaluasi dan Klarifikasi
Sejumlah kalangan menilai, sikap bungkam pejabat publik terhadap wartawan merupakan preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers. Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Lampung, Bawaslu RI, hingga lembaga pengawas lainnya didesak untuk melakukan evaluasi serius terhadap kinerja Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu.
Media Jurnallampung.com menegaskan akan terus membuka ruang konfirmasi dan memberikan kesempatan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini ditayangkan, Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu Suprondi belum memberikan pernyataan resmi.
(DIMAS MR Dan TIM)