Way kanan. Jurnallampung. Com, – Team Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) kendaraan bermotor yakni AG (36) warga Kampung Mesir ilir Kecamatan Bahuga dan CO (29) Warga Kampung Karang Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan
Kedua pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan di Kampung Karang Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Adapun modus pelaku yakni berjumlah dua orang mengendarai sepeda motor mendekati korban dari belakang yang saat itu sedang dalam perjalanan mengendarai sepeda motor melintasi Kampung Karang Agung, tiba – tiba para pelaku tersebut langsung menghentikan laju kendaraan korban dan langsung mengancam korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis badik.
Kemudian para pelaku merampas satu unit hp vivo y12 warna biru dan tas selempang warna putih milik korban yang didalam nya berisi kartu identitas dan uang tunai sekitar Rp. 1,8 juta rupiah serta pelaku juga merampas satu unit sepeda motor honda beat warna hitam milik korban dengan No.Pol BG 4897 YAQ. Hal Itu disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan saat di ruang kerjanya Senin (26/02/2024).
Setelah para pelaku berhasil mengambil barang-barang dan sepeda motor milik korban, para pelaku tersebut langsung pergi melarikan diri, atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, kronologis penangkapan terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 berdasarkan hasil penyelidkan anggota dilapangan diperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku inisial AG di Kampung Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut sekitar pukul 17.30 Wib, Tim Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan menuju kelokasi dan berhasil melakukan penangkapan pelaku AG tanpa disertai perlawanan.
Beberapa waktu kemudian, Petuga berhasil melakukan penangkapan Kembali terhadap pelaku lain insial CO yang berada di Kampung Karang Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, tanpa disertai perlawanan, beserta barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam milik korban dengan No.Pol BG 4897 YAQ dapat diamankan.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim Polres Way Kanan.
(JL1)