BANJARMASIN, Jurnallampung.com, – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pulang Pisau menggelar Sosialisasi Keselamatan Pelayaran di Hotel Fugo, Banjarmasin, Kamis (24/9/2026). Kegiatan ini menekankan bahwa keselamatan pelayaran tidak hanya bergantung pada dokumen, tetapi juga kondisi fisik kapal, kompetensi awak, dan kesiapan alat keselamatan.
Acara yang dihadiri oleh pemilik kapal, operator, pengelola Terminal Khusus (Tersus), Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), serta agen kapal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Alat dan Awak Harus Siap
Dalam paparannya, KSOP menegaskan bahwa alat keselamatan seperti jaket pelampung, rakit penolong, alat pemadam kebakaran, hingga perangkat navigasi tidak boleh hanya sekadar “ada”. Masa berlaku dan fungsionalitasnya harus dipastikan prima sebelum Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan.
Kompetensi awak kapal juga menjadi syarat mutlak. Selain sehat dan memiliki buku pelaut, awak kapal wajib memegang sertifikat diklat dasar keselamatan dan sertifikat jabatan yang sesuai dengan ukuran serta daerah pelayaran kapal. Manifest atau data awak yang diajukan ke sistem harus sinkron dengan kondisi riil di atas kapal.
Usia Kapal Bukan Penghalang, Asal Terawat
Menanggapi kekhawatiran mengenai usia kapal, materi sosialisasi menjelaskan bahwa kapal berusia tua tidak otomatis dilarang beroperasi. Kuncinya terletak pada hasil survei berkala, perawatan terhadap korosi dan keausan mesin, serta penggantian peralatan keselamatan yang rutin dilakukan oleh pemilik kapal.
Selain aspek teknis, kesejahteraan awak kapal (gaji, jam istirahat, akomodasi, dan asuransi) serta pencegahan pencemaran lingkungan (pengelolaan limbah minyak, sampah, dan emisi) juga ditekankan sebagai bagian integral dari kelaiklautan kapal.
Dorong Layanan Digital
Untuk efisiensi, KSOP juga mempromosikan penggunaan aplikasi digital seperti SIMKAPEL, SIMLALA, SIMPADU, dan SPS Online. Platform ini memudahkan proses pengajuan SPB secara daring, mulai dari verifikasi dokumen hingga penerbitan izin, asalkan seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi.
Catatan Transparansi
Di sisi lain, penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan anggaran negara senantiasa diikat oleh prinsip akuntabilitas. Meskipun rincian sumber pembiayaan dan nilai anggaran tidak dipaparkan secara detail dalam sesi materi, transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik tetap menjadi standar yang harus dipenuhi oleh setiap instansi pemerintah.
Melalui sosialisasi ini, KSOP Kelas IV Pulang Pisau berharap pemilik dan operator kapal dapat lebih proaktif memastikan kelaiklautan kapal secara menyeluruh, demi keselamatan bersama di perairan.
( Red)