Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandung Berulang kali,Begini Kronologi Nya
Negeri Besar .JURNALLAMPUNG.COM,- Aparat kepolisian,Polsek Negeri Besar berhasil menangkap Ujang seorang ayah berusia 48 tahun yang tega memperkosa anak kandungnya berulangkali sejak usia 8 tahun dikampung Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar .
Tersangka ujang ditangkap dikediamannya oleh jajaran personel polsek Negeri Besar,Polres Way kanan, nyaris tanpa perlawanan,jum’at malam sabtu tanggal 18-02-2023
Perbuatan bejat tersangka ujang terungkap setelah diketahui oleh keluarga. Korban langsung mengadu kepada keluarga bahwa korban sudah berulangkali melayani birahi sang ayah sejak dia usia 8 tahun.Menurut pengakuan tersangka, perbuatan itu dilakukan saat anaknya berusi 8 tahun sampai berusia 14 tahun.
Perbuatan seorang ayah terhadap anaknya berinisial (P) yang saat ini berusia 14 tahun itu, dilakukan di dalam rumah sendiri.
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada saat keluarga mengetahui perbuatan ujang.
Mendengar pengakuan korban, keluarga tersebut langsung melapor ke Polsek Negeri Besar .
Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku bisa dikenakan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun.
Kapolsek Negeri Besar Iptu Septri hariyanto membenarkan atas penagkapan tersebut dan saat ini tersangka kita amankan dipolsek Negeri Besar.
” Benar bahwa jum’at malam kita sudah mengamankan tersangka ujang dan saat ini kita masih proses dipolsek Negeri Besar ‘jelas Iptu septri.RED