LAMPUNG, Jurnallampung.com – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., kembali menorehkan prestasi membanggakan bagi daerahnya. Pada momen peringatan Hari Pengayoman di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung, Bupati Ayu secara langsung menerima dua penghargaan bergengsi yang menegaskan komitmen Pemkab Way Kanan dalam tata kelola pemerintahan berbasis hukum.
Way Kanan berhasil meraih predikat Istimewa pada Indeks Reformasi Hukum (IRH) serta predikat A (Sangat Baik) untuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kedua capaian ini merupakan validasi nasional atas kinerja birokrasi hukum yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik prima.
Bukti Nyata Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
Penghargaan IRH dengan predikat Istimewa mencerminkan keberhasilan Pemkab Way Kanan dalam mengimplementasikan reformasi hukum secara menyeluruh. Mulai dari penyusunan peraturan daerah yang partisipatif, penegakan aturan yang adil, hingga perlindungan hak asasi manusia di tingkat lokal. Sementara itu, predikat A untuk JDIH menunjukkan bahwa akses masyarakat terhadap informasi hukum di Way Kanan telah terdigitalisasi dengan baik, mudah diakses, dan up-to-date.
“Capaian ini bukan sekadar trofi, melainkan bukti nyata bahwa Pemkab Way Kanan serius menghadirkan kepastian hukum dan pelayanan terbaik bagi seluruh warga. Kami akan terus mempertahankan standar ini sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkeadilan,” ujar Bupati Ayu Asalasiyah usai menerima penghargaan.
Dukungan Penuh dari Kemenkumham RI
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung turut mengapresiasi dedikasi Pemkab Way Kanan. Menurutnya, konsistensi dalam memenuhi indikator reformasi hukum dan pengelolaan database regulasi yang berkualitas menjadi kunci utama diraihnya predikat tertinggi tersebut.
Dengan torehan prestasi ini, Way Kanan semakin memperkuat posisinya sebagai daerah percontohan dalam penerapan good governance dan supremasi hukum di Provinsi Lampung. Masyarakat pun diharapkan dapat merasakan dampak langsung dari tata kelola yang bersih dan melayani melalui kemudahan akses informasi hukum serta kepastian perlindungan hak-hak sipil.
(Red)