๐๐๐ฎ๐ ๐๐ฃ๐๐ฃ. ๐ ๐ช๐ง๐ฃ๐๐ก๐ก๐๐ข๐ฅ๐ช๐ฃ๐. ๐พ๐ค๐ข,- Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil membekuk diduga pelaku tindak pidana Curat yang terjadi di Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (11/09/2023).
Tersangka inisial ITK (27) berdomisili di Kelurahan Kaliawi Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 Wib Suwandi menutup toko kios burung dan peralatan pancing yang ditunggunya.
Kemudian korban pergi untuk minum kopi yang tidak jauh jaraknya dari lokasi toko tersebut kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, korban pulang ke toko dan melihat pintu dibagian belakang toko sudah dalam posisi tidak terkunci dan kunci pengaman sudah dalam posisi rusak.
Karena merasa curiga korban mengecek dagangan miliknya namun tidak ada yang hilang dan korban mengecek uang yang disimpan dalam lemari loker sebesar Rp. 3,6 juta rupiah sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut, Suwandi melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar pukul. 15.45 Wib anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut anggota Polsek Baradatu langsung menuju kelokasi dan berhasil menangkap pelaku, kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya ITK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,โUngkap Kapolsek Baradatu.
๐๐๐๐ฉ๐ค๐ง : ๐๐๐ง๐๐ฎ
๐๐ช๐ข๐๐๐ง : ๐๐ช๐ข๐๐จ ๐๐ค๐ก๐ง๐๐จ ๐๐