Blambangan Umou.JURNALLAMPUNG.COM .- Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung tangkap tiga pengedar dan pengguna sabu sabu dari tiga tempat berbeda di Wilayah hikum.Polsek Nefara Batin dan Polsek Pakuon Ratu
Ketiga Tersangka pengedar narkoba tersebut antara lain, AL (38) warga Kelurahan Karta Mulya Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selata, NM (25), warga Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan danMTR (28) warga Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Barazili menjelaskan pelaku AL diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu lalu dua pelaku NM dan MTR merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu.
Penetapan ketika orang satu pengedar dan dua pengguna narkoba ini berawal pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekitar pukul 07.00 WIB dengan tersangka AL dengan TKP di Kampung Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Dari pengungkapan Tersangka AL itu, petugas Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 20,93 (dua puluh koma sembilan tiga) gram yang dibalut plastik hitam didalam kantong depan sweater merek “EIGER” warna hitam milik AL.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 Wib dengan penyalahguna berinisial NM (25) dengan di Kampung Sri Basuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Dari tersangka nm bertugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,06 (Nol koma nol enam) gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil bekas pakai, Seperangkat alat hisap (bong), 3 (tiga) buah korek api gas,1 (satu) buah pipet karet berwarna oranye,1 (satu) buah pipet yang menyerupai sekop,1 (satu) buah cotton bud, 1 (satu) lembar kertas timah rokok.
Untuk ungkap kasus ketiga pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 Wib di Dusun Bumi Sakti Kampung Negara Sakti Kecamatan Pakuan Ratu,dengan tersangka MTR (28).
Dari tangan ATR petugas mengamankan barang bukti yang disimpan di saku celana bagian kanan MTR berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram. Menurut pengakuan MTR, yang bersangkutan merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika, jelas Sigit Barazili.
” Mereka bertiga akan kamo.bidik.dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.” ujar Sigit Barazili,
Sigit mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya yang ada di wilayah hukum Polres Way Kanan , sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba.
“Mari kita perangi dan berantas Narkoba di Bumi Ramik Ragom, dengan memberikan informasi kepada Kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa,”harap Sigit
” Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan kita telusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.,” imbuhnya. SAH