Way Kanan . Jurnallampung.com,– Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan/Curat handphone di Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Minggu (31/5/2026).
Terduga pelaku berinisial RR, 28 tahun, warga Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto menjelaskan kronologis kejadian. Pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, korban Pardiono hendak tidur dan meletakkan 1 unit handphone Infinix warna biru di cas di lantai dekat pintu kamar. Sementara 1 unit handphone Infinix warna hitam diletakkan di atas kasur di kamar anaknya.
Korban baru menyadari kehilangan setelah bangun tidur sekitar pukul 05.00 WIB. Handphone Infinix warna biru yang di cas di lantai kamar sudah tidak ada. Anak korban juga melaporkan handphone Infinix warna hitam yang diletakkan di atas tempat tidur telah hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 2 unit handphone Infinix warna biru dan warna hitam senilai total Rp4.100.000. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
Kasat Reskrim melanjutkan, terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari warga tentang keberadaan terduga pelaku RR di Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RR tanpa perlawanan. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti 1 unit handphone Infinix Smart 9. Selanjutnya RR beserta barang bukti dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Iptu Riswanto.
( JL 1 )