BANDAR LAMPUNG, Jurnallampung.com – Sidang kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang memasuki babak krusial. Melalui nota pembelaan (pledoi), tim kuasa hukum terdakwa Indra Franenzi Rimarza mengungkap indikasi kuat rekayasa hukum, intimidasi penyidik, hingga praktik penegakan hukum yang “tebang pilih”.
Tim pembela menilai penuntutan terhadap Indra merupakan bentuk malicious prosecution (penuntutan jahat) yang memaksakan transaksi perdata murni ke dalam ranah pidana korupsi. Langkah ini dianggap mencederai asas kepastian hukum dan prinsip equality before the law.
Absurditas Hukum: Jerat Swasta dengan Pasal Penyalahgunaan Wewenang
Kuasa Hukum Terdakwa, Bangkit Saputra, S.H., menyoroti kesalahan substansial dalam penerapan pasal. Indra dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor jo. UU No. 20 Tahun 2001 yang mensyaratkan unsur “menyalahgunakan kewenangan karena jabatan”.
“Menjerat pihak swasta murni dengan pasal penyalahgunaan wewenang adalah absurditas hukum. Indra hanyalah penyedia material besi dalam rantai pasok. Ia tidak memiliki jabatan publik, tidak mengelola dana negara, dan tidak berinteraksi langsung dengan penerima bantuan. Unsur subjektif penyalahgunaan jabatan gugur demi hukum,” tegas Bangkit, Senin (17/8/2026).
Secara yuridis, kendala distribusi akibat geografis Way Kanan atau fluktuasi harga material adalah risiko bisnis (commercial risk). Berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, ketidaksesuaian kontrak masuk ranah wanprestasi, bukan korupsi, kecuali ada pembuktian mens rea (niat jahat) yang sah.
Audit Timpang & Pengabaian Putusan MK
Metode perhitungan kerugian negara oleh auditor juga menjadi sorotan tajam. Audit dinilai menimpakan seluruh beban kerugian hanya kepada terdakwa tanpa memisahkan Harga Pokok Penjualan (HPP), biaya logistik, dan margin keuntungan wajar.
( RED )