Blambangan Umpu-JURNALLAMPUNG.COM- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan ibu Dr. Afrilliana Purba, SH.,MH selaku Tutor memberikan penyuluhan hukum tentang Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang dan Jasa kepada kepala Kampung dan perangkat kampung se-Kecamatan Blambangan Umpu di Aula Kecamatan setempat.
Dalam materinya Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan menyampaikan tujuan penyuluhan tersebut untuk memberikan pengetahuan hukum serta untuk menekan potensi penyalahgunaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Materi yang diberikan dalam penyuluhan hukum ini ialah terkait Pengelolaan Keuangan serta Pengadaan Barang dan Jasa di pemerintahan Kampung,” kata kejari disela-sela paparan materi.
Afrilliana Purba Menammbahkan Penyuluhan hukum ini sendiri, gunanya untuk meningkatkan pengetahuan aparatur kampung dalam memahami ketentuan dan prosedur aturan, sehingga menjadikan mereka sebagai aparat pemerintahan kampung yang tertib dalam pelaksanaan maupun penata usahaan serta pertanggung jawaban atas keuangan desa tutur Kejari.
Ketua APDESI Kecamatan Blambangan Umpu Abdullah Candra Kurniawan, SH mewakili para kepala Kampung se Kecamatan Blambangan Umpu menyampaikan terimakasih atas kegitan ini karena kami semakin memahami tentang tupoksi seorang Kepala Kampung semakin mengetahui dalam menjalankan keuangan negara serta penggunaan anggaran Kampung sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan aturan dan kebutuhan Kampung. Sehingga pada akhirnya kemajuan Kampung bisa lebih cepat tercapai.(Ferdy)