JAKARTA.JURNALLAMPUNG.COM, – Ribuan petani tebu, karyawan, dan pekerja lapangan di Kabupaten Way Kanan dan OKU Timur kini diliputi kecemasan mendalam. Kepastian pembayaran hasil panen mereka terancam akibat pemblokiran seluruh rekening PT. Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung / Kejaksaan Agung RI.
Pemblokiran tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan Kawasan Hutan untuk perkebunan oleh PT. PSMI di areal PT. Inhutani V, tepatnya di Register 44 Sungai Muara Dua.
Sejak rekening diblokir pada Februari 2026, para petani mitra mengaku mengalami keterlambatan pembayaran yang berulang setiap awal bulan. Padahal, selama lebih dari 15 tahun bermitra, hal tersebut tidak pernah terjadi.
“Hasil panen akhir musim ini adalah harapan utama kami untuk biaya perawatan, upah pekerja, beli saprodi, biaya sekolah anak, dan kebutuhan hidup. Kalau PSMI tidak bisa membayar karena rekening diblokir, kami yang paling menderita,” keluh salah satu petani.
Bagi masyarakat di Kecamatan Negara Batin, Pakuan Ratu, Negeri Besar, Bahuga, dan wilayah OKU Timur, kehadiran PT. PSMI adalah nadi perekonomian utama. Sebelum tahun 1990, daerah tersebut masih tertinggal dan terisolasi. Kehadiran PSMI membuka akses jalan, lapangan kerja, ganti rugi lahan, serta bantuan sosial yang berkelanjutan.
Pernyataan Ketua Umum FORSAL: Jangan Sampai Menimbulkan Kerawanan Sosial
Ketua Umum Forum Suara Anak Lampung (FORSAL), M. Yani, mengungkapkan keprihatinannya.
“Kami sangat prihatin. Saudara-saudara kita para petani itu sudah 15 tahun hidup sejahtera bersama PSMI. Kini ketenangan mereka terusik. Kami khawatir, jika berkepanjangan akan menimbulkan kerawanan sosial yang luas dan merepotkan aparat keamanan serta pemerintah,” ujar M. Yani, Sabtu (31/10/2026).
M. Yani yang juga pemerhati sosial dan tinggal di Kampung Marga Jaya yang berbatasan langsung dengan Register 44 menjelaskan duduk perkara lahan 1.000 Ha yang menjadi objek perkara.
Menurutnya, lahan tersebut masuk dalam Peta Izin Lokasi PT. PSMI tahun 1990 dan telah diganti rugi kepada masyarakat Kampung Rumbih dan Negara Ratu pada tahun 1992-1996. Bahkan, pasca reformasi 1998, PSMI melakukan pembayaran ulang atas arahan pemerintah.
M. Yani juga bersaksi bahwa pada tahun 2014, Panitia Tata Batas yang dipimpin Bupati Way Kanan dan BPKH Wilayah XX Lampung-Bengkulu menyimpulkan areal tersebut masuk Register 44. Beberapa bulan kemudian, PT. PSMI secara sukarela menyerahkan areal tersebut kepada PT. Inhutani V, dan kemudian PT. Inhutani V justru menggandeng kembali PSMI sebagai mitra karena tidak memiliki pengalaman mengelola tebu.
M. Yani menegaskan kondisi hutan Register 44 seluas 32.000 Ha saat ini sudah tidak memiliki tegakan hutan lagi sejak sebelum 1998. Sekitar 6.000 Ha ditanami tebu melalui kemitraan Kelompok Tani dengan Inhutani V, sedangkan sisanya 25.000 Ha lebih digarap masyarakat dengan singkong, sawit, pemukiman, hingga pasar.
“Pada tahun 2014, saya sendiri memfasilitasi musyawarah di rumah saya bersama Dirut PT. Inhutani V Bapak Luther Patiung dan GM Bapak Barnabas D. Loli. Alhamdulillah, masyarakat sepakat bermitra menanam tebu dan menjualnya ke PSMI,” jelasnya.
Pernyataan Ketua Umum For-WIN: PSMI Beritikad Baik, 75% Pabrik Adalah Milik Petani
Sementara itu, Ketua Umum Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN), Aminudin, S.P., yang juga putra daerah Way Kanan, meminta agar kasus ini diselesaikan dengan baik dan bijaksana demi keberlangsungan 60.000 jiwa yang menggantungkan hidup pada ekosistem PSMI.
For-WIN menilai PT. PSMI telah menunjukkan itikad baik dan patuh hukum dengan menitipkan uang sebesar Rp 1 Triliun lebih sebagai jaminan apabila nantinya terbukti ada kerugian negara.
“Jangan abaikan nasib warga masyarakat. Hukum harus pasti, tapi juga harus mempertimbangkan keadilan dan kemanfaatan bagi rakyat, sebagaimana amanat Pancasila dan UUD 1945,” tegas Aminudin.
Aminudin memaparkan fakta-fakta di lapangan:
1. Komposisi Lahan: Dari 32.000 Ha Register 44, hanya 1.000 Ha yang ditanami PSMI (sudah diserahkan), 6.000 Ha dikelola 57 Kelompok Tani bermitra dengan Inhutani V secara mandiri, dan sisanya 25.000 Ha ditanami masyarakat tanpa kerjasama dengan Inhutani V.
2. Sejarah Konflik Lahan: Lahan Register 44 seluas 32.200 Ha dipersoalkan Masyarakat Adat Buai Pemuka Pangeran Ilir sejak 1998. Menurut adat, dalam Bisluit Resident tahun 1939, lahan yang diserahkan hanya 17.400 Ha. Tambahan 14.800 Ha melalui TGHK dianggap memicu kemarahan adat.
3. Kegagalan Pengelolaan Inhutani V: Aminudin menilai izin PT. Inhutani V layak dievaluasi. Dari total 45.000 Ha di Register 44, 46, dan 42, hanya sekitar 7.000 Ha yang produktif dan memberi pemasukan negara. Sisanya tidak terkola. Bahkan Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. PML (Anak Sungai Budi Group) sejak 2009 tidak memberikan hasil bagi Inhutani V.
4. Fakta Investasi Kerakyatan: Pabrik gula PSMI dengan investasi sangat besar, sejatinya 75% sudah menjadi milik rakyat. Dari 26.000 Ha tebu setiap tahun, hanya 6.000 Ha milik inti PSMI, sisanya 20.000 Ha adalah milik petani: 7.000 Ha petani Way Kanan, 7.000 Ha petani Sumsel, dan 6.000 Ha petani mitra Inhutani V di Register 44.
“PT. PSMI telah berhasil memenuhi harapan pemerintah. Dari daerah tertinggal menjadi maju dan sejahtera. PSMI juga menopang ketahanan pangan nasional dengan memenuhi 7% kebutuhan gula nasional, sehingga mengurangi impor,” pungkas Aminudin.
For-WIN dan FORSAL berharap Kejaksaan Agung dapat menyelesaikan perkara ini secara proporsional, profesional, dan tetap berpihak pada kepentingan rakyat, petani, karyawan, serta keberlangsungan investasi yang sehat.
( Heri )