PRINGSEWU. Jurnallampung.com, – Seorang pria berinisial K (warga Pesawaran) dijemput paksa dari rumahnya pada Selasa (22/9/2026) oleh penyidik Polsek Pringsewu Kota. Penjemputan dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan dugaan pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan upaya paksa tersebut dilakukan setelah dua kali panggilan resmi tidak diindahkan.
“Yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil penyidik, namun tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang sah. Sehingga penyidik melakukan upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan,” kata Ramon, Kamis (24/9/2026).
Kredit Macet Setelah 8 Kali Angsuran Lancar
Kasus ini bermula dari laporan perusahaan pembiayaan PT Indomobil Finance. Objek perkara adalah satu unit Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1598 PZH.
Kendaraan tersebut dibeli K secara kredit melalui PT Indomobil dengan nilai pembiayaan sekitar Rp162,5 juta. Perjanjian kredit dibuat pada 3 Maret 2025 dengan tenor 36 bulan dan kewajiban angsuran sebesar Rp4.516.000 per bulan.
Pada awalnya pembayaran berjalan lancar. K tercatat membayar angsuran pertama hingga kedelapan tepat waktu. Namun memasuki angsuran kesembilan, pembayaran mulai macet hingga memasuki angsuran ke-15.
Pihak perusahaan pembiayaan kemudian melakukan pengecekan lapangan. Dari hasil pengecekan, kendaraan tersebut diketahui sudah tidak lagi berada dalam penguasaan debitur dan diduga telah dialihkan kepada pihak lain tanpa seizin kreditur.
Atas kejadian tersebut, PT Indomobil melaporkan perkara ini ke polisi dengan nilai kerugian yang ditaksir sekitar Rp126,4 juta.
Diakui Dijual Rp50 Juta untuk Bayar Utang
Dalam pemeriksaan, K mengakui telah menjual mobil yang masih berstatus jaminan fidusia tersebut kepada pihak lain seharga Rp50 juta.
“Yang bersangkutan mengakui kendaraan tersebut telah dijual seharga Rp50 juta. Uangnya digunakan untuk membayar utang,” ujar Ramon.
Saat ini polisi masih menelusuri keberadaan Toyota Avanza tersebut. Kendaraan itu diduga telah berpindah tangan dan berada di wilayah Pulau Jawa.
K telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polsek Pringsewu Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan K dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
( Nuni )