PRINGSEWU. JURNALLAMPUNG.COM, – Media mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Pringsewu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, serta Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu untuk segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh oknum pengurus Kelompok Tani Sido Dadi di Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.
Berdasarkan hasil konfirmasi media pada Rabu (11/2/2026), kuat dugaan delapan oknum pengurus kelompok tani menjual pupuk subsidi dengan harga Rp220.000 per kuintal, dengan dalih adanya tambahan biaya administrasi dan operasional pengurus sebesar sekitar Rp3.800 per kuintal.
Katyanto, selaku Ketua Kelompok Tani Sido Dadi, disebut membenarkan adanya tambahan biaya tersebut untuk kepentingan administrasi dan operasional kelompok tani.
Sementara itu, Joko, Wakil Ketua Kelompok Tani Sido Dadi, saat dikonfirmasi di kediamannya, menegaskan bahwa penetapan harga Rp110.000 untuk pupuk Phonska dan Rp110.000 untuk pupuk Urea merupakan hasil kesepakatan bersama delapan kelompok tani yang ada di Pekon Banyuwangi.
“Harga Rp110 ribu untuk Phonska dan Rp110 ribu untuk Urea itu sudah menjadi kewajiban bersama delapan kelompok tani di Pekon Banyuwangi,” ujar Joko kepada wartawan.
Namun demikian, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan pemerintah terkait penyaluran pupuk bersubsidi, yang mewajibkan penjualan sesuai HET tanpa pungutan tambahan yang tidak dibenarkan.
Lebih jauh, dalam temuan media, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) diduga mengetahui praktik penjualan di atas HET tersebut, namun tidak memberikan teguran atau tindakan tegas, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait fungsi pengawasan di lapangan.
Salah seorang anggota kelompok tani yang enggan disebutkan namanya mengaku enggan membeli pupuk di wilayahnya sendiri karena dinilai terlalu mahal.
“Saya juga malas membeli pupuk di sini, mas. Kebanyakan saya beli dari Pekon Margosari karena lebih murah. Kemarin saya beli lima kuintal dari Margosari dengan harga Rp2 juta,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, media kembali menegaskan permintaan kepada Polres Pringsewu, Kejaksaan Negeri Pringsewu, serta Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu untuk segera melakukan penyelidikan, penindakan, dan pemberian sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Media menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat merugikan petani serta mencederai program subsidi pemerintah.
Wartawan media ini menegaskan bahwa seluruh konfirmasi telah dilakukan secara resmi kepada pengurus kelompok tani dan petani, sebagai bentuk pelaksanaan tugas jurnalistik yang menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, dan integritas sesuai dengan unsur 5W+1H.
(TIM)