WAY KANAN. Jurnallampung. Com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan untuk kesekian kalinya kembalikan barang bukti yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (Incracht) oleh Pengadilan Negeri kabupaten setempat.
Kali ini, Barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenia Honda B 6836 BSC, Type NF 100 TD, tahun 2008;
- 1 (satu) Lembar Faktur Asli Sepeda Motor Merk Honda;
- 4 (empat) Kilogram biji kopi kering warna hitam dikembalikan kepada korban an. Jakar dan Anuar yang disaksikan oleh Kepala Kampung Bengkulu Jaya An. Erwan Syahrudin dan Kepala Dusun III Ajan Dalam An. Dulkifli.
- Terdakwa An. Hajeri Bin Jufri terbukti melanggar Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatkan, Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHP, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : Nomor: 101/Pid.B/2024/PN Bbu, Rabu, 18 September 2024.
Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan di Kampung Bengkulu Jaya, Kec. Gunung Labuhan, Kab. Way Kanan.
Jakar dan Anuar mengapresiasi kinerja Kejari Way Kanan terhadap penanganan perkara yang menyebabkannya korban kejahatan.
Komitmen penegakan hukum secara adil dan transparan oleh Kejari Way Kanan bukan hisapan jempol belaka.
“Alhamdulillah barang-barang warga saya yang dicuri kembali dengan keadaan baik.
Terima kasih Bapak Kajari atas komitmennya menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan transparan ditengah masyarakat Way Kanan,” ucap Erwan Syahrudin.
“Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan transparan. Apresiasi setinggi-tingginya untuk jajaran APH khususnya Kejaksaan Negeri Way Kanan,” kata Dulfikli
Terpisah, Kepala Kejari Way Kanan, Dody Andohar Jaya Sinaga, S.H., M.H., melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Rifqi Leksono, “mengatakan”, Kejaksaan Negeri Way Kanan terus berkomitmen untuk mengayomi masyarakat melalui Penegakan Hukum, Pelayanan terbaik dan prima kepada masyarakat kabupaten berjuluk Bumi Ramik Ragom.
Masyarakat diharapkan selalu berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya Kepastian Hukum di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Way Kanan.
(JL 1)