WAY KANAN.Jurnallampung.com, – Polres Way Kanan menggelar konferensi pers pengungkapan dua kasus menonjol yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) kendaraan bermotor di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk.

Kegiatan ekspose berlangsung di Mako Polres Way Kanan, Kamis (8/10/2026), dipimpin Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Martono, S.H., M.H., Kasat Reskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H., dan Kasihumas Iptu Edi Tamizar.
1. Pengungkapan Curas Ranmor di 5 TKP
Kapolres menjelaskan, pengungkapan Curas merupakan hasil kerja Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan bersama jajaran Polsek setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan 5 laporan polisi:
- LP-B/47/XI/2023/SPKT/Polsek Blambangan Umpu, TKP: Rabu (15/11/2023) pukul 11.00 WIB di Jalan Poros Kampung Umpu Bakti, Kec. Blambangan Umpu.
- LP/B/104/VII/2026/SPKT/Polres Way Kanan, TKP: Sabtu (4/7/2026) pukul 08.30 WIB di Kampung Brata Yudha, Kec. Umpu Semenguk.
- LP-B/10/IX/2026/SPKT/Polsek Gunung Labuhan, TKP: Sabtu (29/8/2026) pukul 12.00 WIB di Dusun Darat Jaya, Kampung Banjar Ratu, Kec. Gunung Labuhan.
- LP/B/18/IX/2026/SPKT/Polsek Umpu Semenguk, TKP: Kamis (24/9/2026) pukul 14.00 WIB di Dusun Talang 9, Kampung Negeri Batin, Kec. Umpu Semenguk.
- LP/B/142/IX/2026/SPKT/Polres Way Kanan, TKP: Jumat (25/9/2026) pukul 09.00 WIB di Jalan Umum Kampung Sidoarjo – Brata Yudha, Kec. Umpu Semenguk.
Dari hasil penyelidikan, Tim URC berhasil mengamankan dua tersangka berinisial J (41) dan FH (30), keduanya berdomisili di Kelurahan Kistang, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Modus operandi pelaku adalah menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian melakukan kekerasan maupun ancaman kekerasan untuk merampas kendaraan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Kampung Ogan Lima, Kec. Abung Barat, Lampung Utara, berdasarkan informasi masyarakat.
Barang bukti yang diamankan:
- 4 unit sepeda motor (Honda Vario, 2 Honda Beat, Yamaha NMAX)
- 4 unit telepon seluler berbagai merek
- 5 buah pelat nomor kendaraan antara lain BE 2075 AIX, A 5873 MU, BE 2781 WO
- 3 buah jaket, peci, topi, dan 2 bilah senjata tajam
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
2. Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar (B50)
Perkara kedua ditangani Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan berdasarkan LP/A/09/X/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Way Kanan, tanggal 5 Oktober 2026.
Tersangka yang diamankan berinisial S (53), warga Kampung Sidoarjo, Kec. Umpu Semenguk, dan AI (22), warga Kelurahan Penumangan Baru, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat.
Kronologi: Pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Tipiter mendapat informasi adanya penimbunan BBM subsidi jenis B50 (Bio Solar) di Kampung Sidoarjo. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di bagian belakang rumah tersangka, ditemukan BBM subsidi yang ditampung dalam tangki rakitan plat besi dan dialirkan menggunakan selang ke dalam jerigen.
Berdasarkan keterangan pelaku, BBM subsidi tersebut dibeli dari SPBU Baradatu, SPBU Gunung Katun, dan SPBU Bumi Ratu dengan harga Rp6.800 per liter menggunakan barcode ganda, dan rencananya akan dijual kembali kepada penampung seharga Rp11.000 per liter. Kegiatan ini diduga telah berlangsung selama 6 bulan.
Turut diamankan untuk pemeriksaan intensif dua orang dari pihak SPBU berinisial AS dan DS selaku operator dan pengawas, untuk mendalami keterlibatannya.
Barang bukti BBM:
- 46 jerigen berisi BBM B50 @32-33 liter (total ±1.500 liter)
- 45 jerigen kosong kapasitas 35 liter
- 1 tangki mobil truk cumplung kosong kapasitas 98 liter
- 1 tangki besi rakitan segi empat kapasitas 900 liter
- 4 drum kosong kapasitas 200 liter
- 1 set rotak (mesin penyedot), 1 timbangan manual 50 kg
- 2 unit mobil truk cold diesel cumplung warna kuning
- Barcode pengisian BBM subsidi di dalam HP tersangka
Pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.
Pengembalian Barang Bukti kepada Korban
Sebagai bentuk pelayanan, Polres Way Kanan menyerahkan barang bukti kendaraan kepada tiga korban:
- Erwinsyah – 1 unit Honda Vario 125 merah BE 2396 WO
- Hengky Saputra – 1 unit Honda Beat merah hitam A 5873 MU
- Eni Sutiana – 1 unit Honda Beat putih BE 2075 AIX (atas nama PT. Mitra Bisnis Madani)
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Way Kanan dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi,” ujar Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona.
Kapolres mengimbau masyarakat yang mengetahui tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 dan Aplikasi Siger Lampung Presisi.
(Red)