Waykanan – Kembali, Kejaksaan Waykanan mengembalikan satu bilah pisau dan uang Tunai Rp. 200 ribu kepada pemiliknya, yang sebelumnya telah dicuri orang. Pengembalian tersebut dilakukan karena telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / (Incracht),
Hal itu merupakan pelayanan Kejaksaan Negeri Waykanan Pergi Antar Gratis Barang Bukti (Gitaris BB). Barang yang sebelumnya dijadikan barang bukti itu dikembalikan kepada Jamiah, Warga Kasui Waykanan, Senin (8/07/2024).
Kejari melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Waykanan, Rifqi leksono, S.H menyampaikan kepada korban yang dikuasakan kepada Supriandi, Kepala Lingkungan III, KAsui, Waykanan.
Disaksikan Ansori, Camat Kasui & Hasanudin, Sekcam Kasui, atas perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan terpidana, Gopir Bin Yadi terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan), berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor: 59/Pid.B/2023/PN Bbu pada hari Senin, 21 Juni 2024.
Ansori Camat Kasui mengatakan, pengembalian barang bukti itu diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Korban setelah pelakunya menjalani proses hukum yang berlaku.
“Kami berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh warga untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang ada,” tuturnya.