Waykanan. JURNALLAMPUNG. COM, -Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan. Rifqi Leksono Selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Way Kanan melakukan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Incraht) Hari ini Rabu 11 Desember 2024.
Pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara antara lain seperti Pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda), serta KAMNEGTIBUM (Keamanan Negara, Ketertiban Umum) dan TPUL ( Tindak Pidana Umum Lainnya), dengan total sebanyak 13 (Tiga Belas)perkara terdiri dari; 6 (Enam) Perkara Narkotika, dengan Sabu seberat 59,47 gram, 9,5 Butir Ekstasi. 4 (Empat)Perkara OHARDA .
Kegiatan Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Iwan Simabona S.KM, M.M. dari dinas kesehatan kabupaten waykanan.
( JL 1 )