Tanggamus – Banyaknya keluhan adanya dugaan intimidasi salah satu pengurus organisasi, dengan asalan Memorandum of Understanding (MoU) kepada para Kepala Pekon di Tanggamus, menjadi keluhan tersendiri.
Budi, Salah seorang pengurus organisasi wartawan Media Online Indonesia (MOI) Tanggamus mengaku turt prhatin dengan adanya intimidasi tersebut. Karena Audit dana desa sudah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan juga inspektorat di daerah-daerah pun mengewasi dana desa dengan ketat.
Menurutnya, Dana Desa merupakan amanat Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga siapa pun pemimpin republik ini wajib mengalokasikan dana desa setiap tahunnya.
“Kita sangat menyesalkan adanya Oknum pimpinan salah satu organisasi profesi ikut campur dengan memaksakan untuk MoU dan mengintimidasi para kepala pekon, khususnya di Kabupaten Tanggamus,” katanya.
Oknum tersebut, kata Budi, sebentar-sebentar datang menyambangi Kepala Pekon, dengan cara mengintimidasi agar Para Kakon mau melakukan Kerjasama dengan salah satu organisasi profesi.
“MoU itu tidak ada dasar hukumnya, dan tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jadi Kepala Pekon wajar jika menolak kerja sama itu. Tidak perlu diintimidasi, apalagi mereka ini (Pengurus Organisasi Profesi,RED) bukan dari Tanggamus,” ujarnya.
Dana Desa, lanjut Budi, dasarnya UU No 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia meliputi UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Perppu, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, dan Perda Kabupaten/Kota.
“Kami semua pengurus organiasasi profesi di Tanggamus ini, meminta agar para Kepala Pekon, jangan takut, meskipun di ancam, di intimidasi agar mau MoU,” tegas Budi.
Bahkan, tutur budi, MoU itu bertentangan dengan PP No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 19, 22 dan 25.
Ditempat terpisah, Ketua Apdesi Ulubelu, Hendi Antoni merasa jadi objek Intimidasi dari organisasi profesi, yang mengaku sebagai ketua Provinsi hingga kabupaten.
Hendi mengatakan, hal itu bermula saat adanya pengajuan MoU dari organisasi tersebut tidak bisa di terima denagn alasan beda wilayah, sedangkan para Kakon di Tanggamus sudah melakukan MoU dengan media kabupaten setempat.
“Saya inikan diepercaya rekan-rekan kepala Pekon yang ada di Ulubelu, jadi harus bersikap tegas, sehingga media yang berkerja sama dengan pekon di wilayah kami jumlah juga disesuaikan kesepakatan para Kakon dan otonomi daerah,” kata dia.
Dan hal tersebut, kata Hendi, telah disampaikan kepada JN (Oknum Pengurus Organisasi Profesi), karena asalnya dari luar wilayah kabupaten Tanggamus. “Kita kan Mempreritaskan dulu media yang ada di Tanggamus, itu saja tidak bisa mencover semua rekan-reka media,” kata dia.
Diketahui, JN datang tahun 2023 dan mengajukan mou Kerjasama kepada para Kakon di Tanggamus, namun ditolak dikarenakan berasal dari kabupaten lain.
“Tahun 2024, tanpa komunikasi dia (JN) mengirimkan BKP melalui JNE, Namun tetap saya tolak. Kemudian dia ngacam saya, kalau tidak mau bermitra dengan dia, sebagai pimpinan GWI akan melaporkan saya ke Inspektorat,” kata ketua Apdesi.