
Pringsewu Jurnallampung . Com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu, Lampung, akan segera memanggil pelaku galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Pagelaran Utara. Hal ini disampaikan oleh Kepala DLH, Dr. Ulinoha. M.Kes melalui WhatsApp pribadinya pada Jumat, 26 September 2025.
4 Unit Excavator Terlibat dalam Galian Tanah
Menurut warga terdapat 4 unit excavator di lokasi yang melakukan galian tanah di Pagelaran Utara untuk kemudian dijual kepada pengrajin genting dan bata merah. Kegiatan ini diduga ilegal karena tidak memiliki izin yang diperlukan.
Aparat Penegak Hukum Dinilai Lalai
Warga kecamatan Pagelaran Utara juga menilai bahwa aparat penegak hukum di Polres Pringsewu lalai dalam pengawasan galian C yang diduga ilegal. Hal ini memungkinkan kegiatan ilegal tersebut terus berlangsung tanpa gangguan dan besar kemungkinan galian tersebut ada biaya keamanan oleh oknum tertentu sehingga alat berat aman dan bebas melanggar undang undang galian C tersebut
Upaya DLH dalam Mengatasi Galian C Ilegal
DLH Kabupaten Pringsewu akan segera memanggil pelaku galian C ilegal untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Jika terbukti ilegal, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dampak Galian C Ilegal
Galian C ilegal dapat menyebabkan dampak negatif bagi lingkungan, seperti kerusakan tanah, pencemaran air, dan gangguan ekosistem. Oleh karena itu, penting bagi DLH dan aparat penegak hukum untuk mengawasi dan menindak kegiatan ilegal tersebut.
Dengan adanya upaya DLH dalam mengatasi galian C ilegal, diharapkan kegiatan ilegal tersebut dapat dihentikan dan lingkungan dapat terjaga dengan baik.
(Red/Tim)