PRINGSEWU . JURNALLAMPUNG.COM,– Penjualan pupuk bersubsidi di Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, kembali menjadi sorotan tajam. Pasalnya, pupuk jenis Urea dan Phonska diduga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni mencapai Rp220.000 per kuintal.
Rabu,(11/2/2026)
Berdasarkan hasil konfirmasi wartawan pada Rabu (11/2/2026), harga pupuk tersebut terdiri dari Urea Rp110.000 dan Phonska Rp110.000 per kuintal, sehingga total mencapai Rp220.000.
Joko, Wakil Ketua Kelompok Tani Sido Dadi, saat dikonfirmasi di kediamannya, membenarkan harga tersebut. Ia menyebutkan bahwa harga itu merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh kelompok tani yang ada di Pekon Banyuwangi.
“Harga tersebut sudah sesuai dengan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama semua kelompok tani di Pekon Banyuwangi,” ujar Joko kepada media ini.
Sementara itu, pemilik kios pupuk bersubsidi Bogie Jaya berinisial N juga membenarkan adanya kesepakatan tersebut. Ia mengaku mengetahui keputusan itu karena turut diundang dalam musyawarah.
“Saya tahu mas, karena waktu musyawarah saya diundang. Memang benar harga Rp220 ribu itu, karena ada biaya tambahan untuk transportasi dan ongkos antar sebesar Rp7.500,” ucap N.
Namun, N juga mengakui bahwa dirinya sempat memberikan saran agar harga tidak melebihi ketentuan pemerintah.
“Saya sudah menyarankan sebelumnya kalau harga Rp220 ribu itu melebihi HET,” tambahnya.
Kesepakatan delapan kelompok tani di Pekon Banyuwangi ini pun diduga melanggar peraturan yang mengatur tentang penyaluran dan harga pupuk bersubsidi, karena pupuk subsidi sejatinya wajib dijual sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketua kelompok tani berinisial K, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp, tidak memberikan tanggapan dan tidak menjawab panggilan hingga berita ini diterbitkan.
Ironisnya, sejumlah anggota kelompok tani justru mengeluhkan mahalnya harga pupuk tersebut. Salah seorang petani yang enggan disebutkan namanya mengaku terpaksa membeli pupuk dari pekon lain karena harga di Banyuwangi dinilai terlalu mahal.
“Harga Rp220 ribu itu sangat mahal. Saya justru lebih banyak membeli pupuk dari Pekon Margosari karena lebih murah,” ujarnya.
Wartawan media ini menegaskan bahwa konfirmasi telah dilakukan secara resmi kepada Wakil Ketua Kelompok Tani, pemilik kios pupuk, serta warga dan petani, sebagai bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan unsur 5W+1H.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Pringsewu dan diharapkan menjadi perhatian serius bagi instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
(TIM)