
Way Kanan. Jurnallampung. Com, -Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung Amankan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit di areal perkebunan petani Plasma Blok D1 Kampung Gedung Harapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Jum’at (26/09/2025).
Pelaku inisial AG (26) berdomisili di Kelurahan di Gedung Harapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto menerangkan bahwa pelaku melakukan pencurian buah sawit pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 03.20 Wib, di wilayah kebun petani Plasma kelapa sawit di Blok D 1 Kampung Gedung Harapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Pada saat pelapor bersama dengan tiga orang saksi (P, W dan S) melakukan patroli kebun di blok D1 plasma Kampung Gedung Harapan, Negeri Agung. Pelapor mendapati kebun sawit plasma tersebut telah di curi.
Selanjutnya pelapor an. Suratmin dan rekan rekannya yang sedang melakukan patroli melihat ada orang melarikan diri dari areal kebun sawit plasma blok D1 tersebut. Setelah pelapor dan saksi melihat orang yang melarikan diri lalu mengumpulkan buah sawit yang sudah di panen sebanyak 71 tandan buah sawit.
Oleh pelapor dan saksi lalu membawa 71 tandan buah sawit ke Polsek Blambangan Umpu untuk melaporkan kejadian pencurian guna di proses lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut petani plasma mengalami kerugian 71 tandan buah sawit dengan berat 1210 Kg, dan apabila di nominalkan kerugian senilai Rp. 2.783.000,00- ( Dua juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah ).
Pelaku dapat diamankan pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 oleh Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan umpu setelah mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan dari diduga pelaku berada di Kampung Gedung Harapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kemudian Tim langsung bergerak menuju lokasi, selanjutnya sekitar pukul 15.30 Wib Tim TEKAB 308 Polsek Blambangan umpu berhasil mengamankan pelaku, tanpa disertai perlawanan.
Diduga pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa untuk diamankan ke Mako Polsek Blambangan umpu.
Diduga Pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”imbuh Kapolsek.
( JL 1 )