PRINGSEWU . JURNALLAMPUNG.COM,— Sikap oknum Kepala Sekolah SD Negeri 2 Pekon Karangsari yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) wilayah Kecamatan Pagelaran menuai sorotan.
Oknum berinisial DY tersebut diduga memblokir nomor WhatsApp dua kepala biro media online dan cetak saat dihubungi untuk kepentingan konfirmasi pemberitaan,Jumat.(27/2/2026).
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada DY selaku pejabat publik tidak mendapatkan respons. Alih-alih memberikan klarifikasi atau jawaban atas pertanyaan yang disampaikan, nomor kontak kedua wartawan justru diblokir tanpa penjelasan.
Tindakan tersebut memicu ketersinggungan di kalangan insan pers di Kabupaten Pringsewu. Pemblokiran akses komunikasi dinilai sebagai bentuk penghindaran konfirmasi dan sikap tidak profesional dalam menghadapi tugas jurnalistik.
Oknum berinisial DY diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 2 Pekon Karangsari sekaligus K3S Kecamatan Pagelaran. Sebagai pejabat publik di lingkungan pendidikan, yang bersangkutan memiliki tanggung jawab moral dan administratif dalam memberikan informasi kepada publik melalui media.
Peristiwa pemblokiran nomor wartawan terjadi pada hari dan tanggal yang berbeda,
Kepala biro Media Zona Peristiwa Di lakukan Pemblokiran Pada 12 Februari 2026, Sebelum Tanggal 12 Kepala biro Media BEDAHKASUS.ID yang mencoba menghubungi DY kepsek dan juga sebgai k3s kecamatan Pagelaran,saat wartawan mencoba menghubungi DY melalui aplikasi pesan singkat untuk meminta konfirmasi terkait informasi yang beredar.
Konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Selain itu, prinsip transparansi informasi publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sejumlah kalangan menilai, pemblokiran nomor wartawan dapat dikategorikan sebagai:
Sikap anti-kritik atau alergi terhadap transparansi
Bentuk pembungkaman pers
Pelanggaran etika komunikasi pejabat publik
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak DY belum memberikan keterangan resmi maupun hak jawab atas peristiwa tersebut.
Sikap tersebut dinilai dapat mencederai hubungan kemitraan antara institusi pendidikan dan media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sebagai K3S di wilayah Kecamatan Pagelaran, DY seharusnya menjadi teladan dalam membangun komunikasi terbuka, transparan, dan profesional.
Insan pers di Kabupaten Pringsewu berharap adanya klarifikasi resmi dari yang bersangkutan guna menjaga iklim keterbukaan informasi serta hubungan baik antara dunia pendidikan dan media.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(TIM)