𝙒𝙖𝙮 𝙆𝙖𝙣𝙖𝙣. 𝙅𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙡𝙖𝙢𝙥𝙪𝙣𝙜.𝘾𝙤𝙢,- Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Rabu (26/07/2023).
Tersangka inisial SA (53), SU (51), MN (50) dan HK alias Kuman (24) ketiganya berdomisili di Kampung Kotabumi Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menerangkan bahwa kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2023 sekitar pukul 03.30 WIB, Wartono terbangun dari tidur menuju keruang dapur dan saat diruang dapur, korban melihat kendaraannya sebelumnya diparkirkan dalam keadaan terkunci sudah tidak ada lagi ditempat.
Modus operandi diduga pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel dinding rumah dari papan dan lalu mengambil sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan Nomor Polisi T 4079 AH milik korban dalam keadaan terkunci stang didalam dapur serta keluar dari pintu dapur.
Setelah Wartono mengetahui bahwa sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam sudah tidak ada lagi lalu memberitahukan kepada istri serta orang tuanya yang berada didalam rumah dan berusaha melakukan pencarian disekitar rumah namun tidak diketemukan.
Akibat dari kejadian curat, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan No.Pol.: T 4079 AH dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindak lanjuti
Kronologis penangkapan pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, anggota TEKAB 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan TSK di Kampung Kotabumi Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut petugas menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Tersangka insial SU, MN dan HK alias Kuman di Kampung Kotabumi, Negeri Agung, Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Untuk TSK inisial SA ditangkap pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, oleh TEKAB 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu di Kampung Kotabumi, Negeri Agung, Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Peran ketiga TSK insial SU, MN dan HK alias Kuman ini diduga turut membantu bongkar rumah korban an. Wartono saat terjadi nya curat sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan No.Pol.: T 4079 AH.
Sementara Tersangka inisial SA berperan mengambil sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan No.Pol.: T 4079 AH milik korban
Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah Gerinda merk Mailtank warna hijau , 1 (satu) buah Bor Listrik merek kairos warna kuning dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam tanpa No.Pol dengan Nomor rangka sudah rusak dan No. Sin : HB21E-1685749 milik korban dibawa ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut.
Pasal yang di persangkakan Tersangka insial SU, MN dan HK alias Kuman dapat diancam dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Sementara pasal yang di persangkakan TSK inisial SA dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun” Ungkap Kapolsek(𝙅𝙇1)