
Pringsewu. Jurnallampung. Com, -7 Mei 2025 — Menyikapi sorotan publik terkait kedisiplinan aparatur pekon (desa), Camat Pringsewu, Erli Yunarni, S.E., M.H., angkat bicara dan menegaskan bahwa jam kerja aparatur desa harus mengikuti aturan yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pernyataannya kepada media, Erli menjelaskan bahwa jam kerja aparatur pekon dimulai pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 16.30 WIB, sesuai dengan ketentuan jam kerja pegawai negeri pada umumnya. Ia juga menyebutkan bahwa ada waktu istirahat untuk makan, sholat, dan istirahat siang (isoma), namun hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk meninggalkan kantor dalam keadaan kosong.
“Waktu isoma memang ada, tapi bukan berarti kantor boleh kosong total. Harus tetap ada petugas yang berjaga dan siap melayani masyarakat,” ujar Erli.
Penegasan ini disampaikan setelah adanya laporan bahwa beberapa kantor pekon ditemukan dalam keadaan kosong saat jam kerja berlangsung. Erli menilai hal tersebut tidak dapat dibenarkan dan meminta kepala pekon lebih tegas dalam mengatur pembagian tugas dan jadwal piket bagi perangkatnya.
“Kita ingin pelayanan publik di tingkat pekon berjalan maksimal. Masyarakat tidak boleh kecewa karena kantor pelayanan dasar justru tidak ada petugas saat mereka datang,” tambahnya.
Camat Pringsewu juga mengingatkan bahwa evaluasi berkala terhadap kinerja aparatur pekon akan terus dilakukan, dan sanksi akan diberikan kepada mereka yang melanggar disiplin kerja.
(DIMAS MR)