WAY KANAN. JURNALLAMPUNG.COM,- Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus laporan palsu pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga. Dua pemuda asal Kecamatan Negara Batin diamankan setelah terbukti merekayasa kejadian perampokan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial MA (23), warga Kampung Gistang Jaya, yang mengaku dirampok di Jalan Bgd dekat SMPN 02 Negara Batin, Kampung Karta Jaya, pada Selasa 26 Mei 2026 sekitar pukul 11.58 WIB.
MA melaporkan kehilangan uang setoran paket senilai Rp13.240.000 yang disebut dirampas dua orang tak dikenal menggunakan senjata tajam. Laporan tersebut sempat membuat heboh warga setelah beredar di media sosial.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan kejanggalan dalam keterangan pelapor.
“Hasil pemeriksaan ulang terhadap MA dan rekannya AAS (20), warga Kampung Gisting Jaya, didapat pengakuan bahwa peristiwa curas tersebut tidak pernah terjadi. Kejadiannya hanya direkayasa,” jelas Iptu Riswanto, Rabu 27 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif MA membuat laporan palsu bersama AAS karena uang setoran paket tempatnya bekerja di salah satu jasa pengiriman telah habis digunakan untuk judi online dan bermain perempuan. Polisi juga menemukan bukti transaksi berupa tangkapan layar pengeluaran dana ke sejumlah rekening.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor dan dua unit handphone merek Oppo telah diamankan di Satreskrim Polres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 361 KUHP tentang membuat laporan palsu dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 7 bulan.
“Polres Way Kanan mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan palsu karena dapat dipidana dan merugikan proses penegakan hukum,” tutup Kasat Reskrim.
( Yurniawan )