Seorang kakek di Kabupaten Way Kanan, Lampung, berinisial MD (63) nekat menganiaya tetangganya menggunakan senjata tajam jenis golok. Aksi brutal itu diduga dipicu rasa tidak terima lantaran korban menagih utang anak pelaku senilai Rp3 juta.
Kasus itu berawal saat istri korban M Amin (76) mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan keberadaan anaknya, L, yang memiliki utang sebesar Rp3 juta. Namun, pelaku mengaku tidak tahu keberadaan anaknya.
Istri korban kemudian pulang dan menceritakan hal tersebut kepada korban, korban memutuskan datang langsung ke rumah MD untuk memastikan. Namun sesampainya di depan rumah, pelaku tiba-tiba keluar dari dapur sambil membawa sebilah golok dan langsung menyerang korban.
Korban sempat menangkis serangan itu, tetapi sabetan golok tetap mengenai tangan kirinya hingga terluka. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Negara Batin.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menjelaskan, pelaku yang tinggal di Umbul Naga HTI Register 44, Kecamatan Negara Batin, telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Negara Batin.
“Benar, pelaku MD berhasil kami amankan di wilayah Negara Batin tanpa adanya perlawanan,” kata Adanan, Sabtu (1/11/2025).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa golok sepanjang sekitar 60 sentimeter yang digunakan dalam aksi penganiayaan.