JAKARTA. Jurnallampung.com, – Polemik instruksi penegakan hukum berupa tindakan “tembak di tempat” bagi pelaku kejahatan jalanan atau begal kembali mendapat sorotan dan penegasan dari parlemen. Pernyataan ini muncul menyusul penolakan yang disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, serta Komnas HAM, yang menilai langkah tersebut berisiko melanggar prinsip kemanusiaan dan prosedur hukum yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, memberikan pandangan dan klarifikasi tegas. Menurut politisi PDI-Perjuangan ini, frasa “tembak di tempat” kerap disalahartikan publik sebagai tindakan menghilangkan nyawa secara sewenang-wenang, padahal makna dan tujuannya jauh berbeda.
“Tembak di tempat itu tidak selalu berarti membunuh. Sasarannya bisa diarahkan ke kaki atau tangan, tujuannya hanya satu: melumpuhkan pelaku. Intinya, Prosedur Tetap (Protap) ini jelas, tindakan itu baru boleh dilakukan jika menghadapi pelaku kriminal yang nyata-nyata membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain,” ujar Andreas saat diwawancarai, Jumat (22/5/2026).
Lebih jauh, Andreas menegaskan perspektif yang sering terbalik dalam melihat masalah ini. Menurutnya, dalam kasus kriminalitas dengan kekerasan, justru pelakulah yang pertama kali melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap korbannya. Oleh karenanya, aparat kepolisian memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak-hak masyarakat luas yang menjadi sasaran kejahatan.
“Kalau ada tindak kriminal kekerasan yang membahayakan nyawa, justru di situlah pelanggaran HAM terjadi, dilakukan oleh pelaku. Polisi punya tugas wajib melindungi HAM korban dan masyarakat. Kalau kita terlalu lunak dan ragu bertindak, justru masyarakatlah yang akan dikuasai para begal dan perampok,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat bukan tanpa aturan. Segala tindakan sudah diatur ketat dalam pedoman operasi kepolisian. Selama dijalankan sesuai koridor aturan, tindakan tegas yang terukur sama sekali tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, justru sebaliknya menjadi bentuk perlindungan negara.
Dukungan Sahroni: Langkah Tegas Diperlukan Demi Rasa Aman
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, juga memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Polda Metro Jaya yang telah membentuk Tim Pemburu Begal. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya aksi kejahatan jalanan yang kian meresahkan warga Jakarta dan sekitarnya.
Sahroni menilai fenomena begal sudah menjadi perhatian nasional karena sudah merajalela di berbagai daerah, bukan hanya di ibu kota. Ia bahkan telah menyuarakan perlunya penerapan tindakan tegas ini sejak awal.
“Ini perhatian kita semua karena bukan hanya terjadi di satu tempat. Saya sudah sampaikan, kasus begal harus ditindak tegas dengan tembak di tempat. Dan sekarang Polda Metro sudah bentuk tim khusus untuk menangani ini,” kata Sahroni di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Ia sadar penuh bahwa kebijakan ini memunculkan pro dan kontra. Ada pihak yang menilai tindakan keras ini berlebihan. Namun bagi Sahroni, prioritas utama negara adalah keamanan dan kenyamanan warga.
“Memang ada yang menentang, seolah-olah cara ini tidak benar. Tapi menurut saya, langkah ini sangat tepat dan baik. Tujuannya cuma satu: agar masyarakat merasa aman dan nyaman ke mana pun mereka pergi,” pungkas Sahroni.
Sumber: Suaradotcom