Way Kanan.Jurnallampung. Com-kejaksaan Negeri Way Kanan Kembalikan Dua Unit Sepeda Motor di Dua tempat, tepatnya Di kampung Tanjung Raja Sakti,Kecamatan Blambangan Umpu. dan Kampung Pakuon Baru Kecamatan Pakuon Ratu.senin/5/feb/2024.
Melalui Putusan Pengadilan Nomor : 57/Pid.B/2023/PN.BBU, Tanggal, 06 Juni 2023.dan
Nomor : 142/Pid.B/2023/PN.BBU, Tanggal, 13 Desember 2023.dan diantarkan langsung oleh
Rifki Leksono, selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, (Kasi PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan Di Blambangan Umpu. Kemudian diserahkan,dan diterima
Kepada Korban Atas nama Dwi Kriswantoro, dan Bambang.
Dwi Kriswantoro salah satu Korban, mengucapkan Ribuan trimakasih yang tidak terhingga kepada pihak kejaksaan.
“Trimakasih kepada pihak kejaksaan, dan Pengadilan Negri Kab Way Kanan yang telah memberikan mana yang menjadi Hak Kami dan kami sangat puas akan kinerja kejaksaan Dan pengadilan negri way kanan,”ucapnya.
(JL1)