JAKARTA, JURNAL LAMPUNG – Pasca penetapan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal oleh Bareskrim Polri, beredar luas di media sosial sebuah daftar yang mengklaim berisi 43 nama tokoh yang diduga menjadi target penyadapan.
Daftar tersebut viral sejak Selasa malam (3/11/2026) dan memicu kegaduhan publik. Di dalam daftar yang beredar itu disebutkan nama-nama mulai dari Presiden, mantan presiden, pimpinan partai, tokoh agama, jurnalis, hingga aktivis.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Bareskrim Polri BELUM PERNAH mengkonfirmasi kebenaran daftar nama tersebut.
Yang Sudah Dikonfirmasi Bareskrim:
Dalam konferensi pers resmi di Mabes Polri, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin hanya menyampaikan secara umum kategori target penyadapan, tanpa menyebut nama-nama secara rinci.
“Targetnya antara lain Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha,” ujar Komjen Asep.
Bareskrim juga telah resmi menetapkan 3 tersangka:
1. LSP – Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo
2. ASN – Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution
3. EH – Irjen Pol Eko Hadi Santoso
Ketiganya dijerat Pasal 258 KUHP tentang penyadapan ilegal, Pasal 332 KUHP tentang akses ilegal, dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang penghapusan data elektronik. Ancaman maksimal 10 tahun penjara. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Mabes Polri.
Daftar Viral Belum Terverifikasi
Redaksi Jurnal Lampung menegaskan, daftar 43 nama yang beredar di media sosial itu tidak bisa dijadikan rujukan sebagai fakta. Daftar tersebut tidak tercantum dalam keterangan resmi Bareskrim dan sumbernya tidak jelas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan tidak menyebarluaskan daftar nama yang belum terverifikasi. Ini menyangkut nama baik banyak tokoh dan bisa menimbulkan fitnah baru,” ujar Pimpinan Redaksi Jurnal Lampung, Ferdiansyah.
Bareskrim menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dengan metode scientific investigation dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Redaksi akan terus mengawal dan hanya akan merilis nama-nama target penyadapan jika sudah ada keterangan resmi dari penyidik Bareskrim Polri.
Catatan Redaksi: Para tersangka berstatus praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Daftar nama yang beredar di medsos BELUM TERVERIFIKASI.
Sumber: Bareskrim Polri via Kompas, Tirto, Suara
Editor: Ferdiansyah – Jurnal Lampung