PRINGSEWU. JURNALLAMPUNG.COM, – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) di Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Selasa (27/10/2026), diwarnai kericuhan.

Berdasarkan video amatir yang diterima redaksi, puluhan warga tampak berkumpul dan berlalu-lalang di sekitar Balai Pekon Tanjung Dalam yang sudah terpasang dekorasi tenda hajatan warna kuning dan pastel. Suasana terlihat tegang, warga saling berkerumun di depan gapura balai pekon.
Pilkakon Tanjung Dalam sendiri diikuti dua kontestan, yakni Nomor Urut 1 Subarno dan Nomor Urut 2 Ahmad Ahmadi.
Menurut informasi yang diterima media ini dari sumber di lapangan, kericuhan diduga dipicu oleh ketidakpuasan para petaruh yang tidak terima jagoannya disebut-sebut akan kalah dalam pertarungan Pilkakon.
“Diduga para petaruh tidak terima calonnya dikatakan akan kalah, sehingga terjadi keributan di lokasi TPS,” ujar sumber yang meminta namanya tidak disebutkan kepada media ini.
Akibat insiden tersebut, proses pemungutan suara Pilkakon Tanjung Dalam dikabarkan dibatalkan sementara sampai waktu yang belum ditentukan.
Untuk menghindari kekosongan pemerintahan, jabatan Kepala Pekon Tanjung Dalam untuk sementara akan diisi oleh Penjabat (Pj) dari pihak Kecamatan Pagelaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Panitia Pilkakon Tanjung Dalam, Kapolsek Pagelaran, maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu terkait penyebab pasti kericuhan dan jadwal Pilkakon ulang.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Panitia Pilkakon, kedua calon, dan pihak keamanan sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Praktik perjudian / taruhan dalam Pilkakon adalah pelanggaran hukum dan dapat dijerat Pasal 303 KUHP. Aparat diharapkan menindak tegas jika terbukti ada unsur perjudian yang memicu kericuhan.
( Red )