BATURAJA, OKU.Jurnallampung.com, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja menjatuhkan putusan lepas (Ontslag van Alle Rechtsvervolging) terhadap dua terdakwa, Saidin Bin Suhri dan Mirza Baroka Bin Seliwan, dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit milik KUD Minanga Ogan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dengan nomor perkara 346/Pid.B/2026/PN Bta, Senin (19/10/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada kedua terdakwa memang terbukti secara hukum, namun bukan merupakan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan merupakan perbuatan pidana, melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum, dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan, kecuali ada alasan lain yang sah,” demikian petikan amar putusan majelis hakim.
Atas putusan lepas tersebut, kedua terdakwa diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan.
Kuasa Hukum Apresiasi Putusan
Kuasa hukum kedua terdakwa, Rahmat Hidayat, S.H., http://M.Kn., menyambut baik putusan tersebut dan menilai majelis hakim telah bersikap objektif.
“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini secara objektif dan independen berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, setelah mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta alat bukti yang diajukan, majelis hakim menilai unsur-unsur dakwaan tidak terpenuhi sebagai tindak pidana pencurian.
“Putusan ini adalah penerapan nyata dari asas praduga tak bersalah dan prinsip keadilan substantif. Klien kami bukanlah pelaku tindak pidana pencurian,” tegasnya.
Diketahui, terhadap putusan lepas (ontslag) ini, Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih dilakukan kepada pihak PN Baturaja dan Kejaksaan Negeri OKU.
Perkara ini sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, karena berkaitan dengan sengketa hasil panen di lingkungan perkebunan milik KUD Minanga Ogan.
(RED)