PESAWARAN. Jurnallampung.com, – Dugaan ketidaksesuaian data pengabdian tenaga honorer dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 di Kabupaten Pesawaran menjadi sorotan. Dua nama yang dipertanyakan yakni Huzairi dan Siti Nurhidayati.
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah sumber mempertanyakan rekam jejak pengabdian keduanya sebelum dinyatakan lulus sebagai PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Huzairi disebut pernah bekerja sebagai penjaga sekolah di SMP Negeri 14 Pesawaran dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara Siti Nurhidayati dipertanyakan keaktifannya sebagai tenaga honorer karena sejumlah sumber mengaku tidak pernah melihat yang bersangkutan aktif mengajar di sekolah wilayah Kabupaten Pesawaran.
Perlu ditegaskan, informasi mengenai masa kerja dan riwayat pengabdian keduanya masih bersifat dugaan dan perlu dibuktikan melalui dokumen resmi, seperti SK pengangkatan, data di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), absensi, serta dokumen yang digunakan dalam proses seleksi PPPK.
Kecemburuan Sosial di Kalangan Honorer
Pengangkatan keduanya sebagai PPPK Paruh Waktu 2025 menimbulkan pertanyaan di kalangan tenaga honorer lain yang mengaku telah lama mengabdi namun belum mendapatkan kesempatan serupa.
Kondisi tersebut memunculkan kecemburuan sosial dan mempertanyakan apakah proses pendataan dan verifikasi tenaga honorer telah dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika terdapat ketidaksesuaian antara masa pengabdian yang tercatat dengan kondisi faktual, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri secara serius, mengingat validitas data merupakan bagian krusial dalam administrasi kepegawaian.
Menantu Kepala Sekolah Ikut Disorot
Sorotan menguat setelah adanya informasi bahwa Siti Nurhidayati disebut merupakan menantu Kepala SD Negeri 1 Punduh Pidada, Saerah.
Informasi hubungan keluarga tersebut menjadi salah satu alasan munculnya pertanyaan publik terkait proses verifikasi riwayat pengabdiannya.
Namun demikian, hubungan keluarga bukan merupakan bukti adanya nepotisme maupun rekayasa data. Dugaan tersebut harus didukung dengan bukti yang dapat diverifikasi oleh instansi berwenang.
Publik kini mempertanyakan mekanisme verifikasi independen yang dilakukan terhadap data pengabdian tersebut serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas keabsahan dokumen administrasinya.
Upaya Konfirmasi Belum Direspons
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, wartawan telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala SDN 1 Punduh Pidada, Saerah, terkait riwayat pengabdian Huzairi dan Siti Nurhidayati.
Namun, menurut keterangan wartawan, upaya konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan. Bahkan nomor wartawan disebut telah diblokir oleh yang bersangkutan. Hal serupa disebut terjadi saat mencoba menghubungi Siti Nurhidayati.
Sikap tidak merespons dan dugaan pemblokiran tersebut tentu belum dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran. Klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan untuk meluruskan informasi yang berkembang dan mencegah spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BKPSDM Kabupaten Pesawaran dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait.
(Nuni)