Way Kanan. Jurnallampung.com,-Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Kasui Polres Way Kanan mengamakan diduga dua pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di, Dusun Kebon Duku Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Jum’at (4/9/2026).
Dua tersangka yang diamankan yakni RD (21) dan RH (25), keduanya merupakan warga Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Kasui Iptu Nursyamsi, menjelaskan bahwa aksi pengeroyokan tersebut menimpa korban bernama Deni Miswanto (22) pada hari Rabu, 2-9-2026, sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah gerai ponsel di Dusun Kebon Duku, Kampung Jaya Tinggi, Kasui.
“Kejadian bermula saat korban sedang membeli paket kuota internet di gerai HP. Sebelumnya, korban sempat berpapasan dengan telapor di jalan. Sesampainya di gerai, diduga para telapor menghampiri korban dan memprotes tatapan mata korban,”ujar Iptu Nursyamsi.
Meski korban sempat membantah, kedua telapor langsung menganiaya korban secara bersama-sama. Diduga telapor memukul bagian kepala dan badan, mencekik leher, hingga membanting tubuh korban sampai terjatuh. Aksi brutal tersebut berhenti setelah pemilik gerai melerai kejadian, dan para telapor langsung melarikan diri dari lokasi.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian leher dan telinga kanan, serta luka memar pada bagian kening. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kasui.
Mendapat informasi kejadian sekitar pukul 11.15 WIB, Tim URC Polsek Kasui bergerak menuju ke TKP. Dari petunjuk informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dengan menyisir lokasi keberadaan para pelaku.
“Sekitar pukul 11.30 WIB, Kanit Reskrim bersama personel piket berhasil mengamankan kedua terlapor di sekitar Lingkungan 5 Kelurahan Kasui Pasar tanpa ada perlawanan,” tambah Kapolsek.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Kasui untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dapat dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pengeroyokan.
( JL 1 )