WAY KANAN, Jurnallampung.com – Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus memperkuat tata kelola keuangan desa melalui pendekatan preventif berbasis edukasi hukum. Dalam kegiatan “Giat Bakti Hukum” yang digelar di Koperasi Desa Merah Putih, Kampung Bandar Dalam, pada Senin (31/8/2026), Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah menegaskan pentingnya transparansi sebagai kunci utama mencegah penyalahgunaan anggaran kampung.
Acara yang mengusung tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana Kampung” ini dirancang bukan sebagai bentuk intimidasi, melainkan ruang pembelajaran bagi aparatur desa. Bupati Ayu menekankan bahwa pemahaman hukum yang baik akan melindungi pejabat publik dari jeratan pidana sekaligus memastikan dana rakyat benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Tiga Pilar Pengelolaan Dana Kampung yang Sehat
Dalam arahannya, Bupati Ayu menyoroti tiga poin krusial yang wajib menjadi pedoman dalam pengelolaan dana desa:
- Fokus pada Pembangunan Berdampak: Dana transfer dari Pemerintah Pusat harus dialokasikan secara tepat sasaran, terutama untuk pembangunan infrastruktur dasar, penurunan angka kemiskinan, dan peningkatan kualitas hidup warga. Penggunaan dana untuk kegiatan yang tidak prioritas atau bersifat seremonial harus diminimalisir.
- Tata Kelola yang Akuntabel dan Partisipatif: Kepala Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) diminta bekerja secara transparan. Hubungan antara eksekutif dan legislatif tingkat kampung harus dibangun atas kemitraan yang kritis namun konstruktif, tanpa kompromi terhadap setiap indikasi penyimpangan.
- Pengawasan yang Objektif dan Beretika: Bupati juga memberikan perhatian khusus kepada peran media online dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mereka diimbau untuk menjadi mitra pengawas yang berimbang, menyajikan fakta secara utuh, dan menghindari pemberitaan yang hanya mencari-cari kesalahan tanpa verifikasi yang memadai.
Sinergi Ciptakan Transparansi Maksimal
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Pemkab Way Kanan dalam membangun ekosistem pemerintahan kampung yang bersih. Melalui sinergi antara pemerintah kampung, masyarakat, insan pers, dan organisasi masyarakat sipil, transparansi keuangan desa diharapkan dapat terwujud secara maksimal.
“Transparansi bukan beban, melainkan perlindungan. Ketika kita mengelola dana dengan benar dan terbuka, kita tidak hanya menyelamatkan anggaran negara, tetapi juga menyelamatkan masa depan anak-anak kita,” pungkas Bupati Ayu.
Dengan penegakan standar akuntabilitas yang ketat dan edukasi yang berkelanjutan, Kabupaten Way Kanan optimis dapat mewujudkan tata kelola dana kampung yang bebas korupsi dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.
(Red)