TANJUNG KARANG, Jurnallampung.com – Persidangan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2023 di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang kembali menyoroti persoalan mendasar penegakan hukum, Jumat (14/8/2026). Memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), kasus yang menjerat Indra Franenzi Rimarza menyisakan catatan kritis terkait pemaksaan ranah keperdataan ke dalam hukum pidana khusus.
Fakta persidangan mengonfirmasi bahwa Indra Franenzi bertindak murni sebagai pemasok material swasta dalam rantai pasok program, tanpa relasi langsung dengan penerima bantuan maupun jabatan struktural di birokrasi. Secara yuridis, delik korupsi—khususnya penyalahgunaan kewenangan—mensyaratkan unsur abuse of power yang melekat pada jabatan publik. Membebankan pasal ini kepada pihak swasta dinilai sebagai bentuk over-criminalization (kriminalisasi berlebihan).
“Jabatan atau wewenang publik mana yang disalahgunakan oleh seorang pemasok material? Ketika subjek hukum tidak memiliki jabatan, maka unsur penyalahgunaan wewenang seharusnya gugur demi hukum,” tegas penasihat hukum terdakwa, Bangkit Saputra, S.H., di hadapan majelis hakim.
Selain itu, dinamika geografis Way Kanan yang menantang menyebabkan fluktuasi harga dan kendala logistik merupakan risiko bisnis (commercial risk) yang wajar. Dalam praktik hukum sehat, hambatan operasional seperti ini seharusnya diselesaikan melalui koridor perdata (wanprestasi), bukan langsung dikonstruksikan sebagai “persekongkolan jahat”. Loncatan pembuktian ini dinilai berbahaya karena mengaburkan batas antara risiko dagang dengan niat jahat (mens rea).
Kritik tajam juga ditujukan pada perhitungan kerugian negara yang diduga memukul rata nilai transaksi komersial tanpa memperhitungkan Harga Pokok Penjualan (HPP), biaya operasional, dan margin keuntungan wajar. Sistem audit yang menggeneralisasi keuntungan sah pedagang sebagai “hasil kejahatan” menunjukkan pemahaman dangkal terhadap prinsip dasar keperdataan. Faktanya, tidak ada aliran dana dari kas negara yang masuk ke kantong pribadi terdakwa di luar mekanisme jual-beli material yang sah.
Kasus BSPS Way Kanan berpotensi menjadi preseden buruk bagi iklim usaha daerah. Jika setiap kendala logistik proyek pemerintah mudah ditarik ke ranah tipikor, pelaku usaha swasta akan enggan terlibat dalam pembangunan publik. Kini
( JL 1 )