PRINGSEWU. Jurnallampung.com, – Sebuah proyek pembangunan yang berlokasi di Kelurahan Pajaresuk, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan sejumlah aktivis dan masyarakat. Proyek tersebut diduga berdiri di atas lahan yang masuk kawasan zona kuning serta belum mengantongi izin alih fungsi lahan maupun perizinan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan masih terus berlangsung hingga kini. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, bangunan tersebut diduga akan difungsikan sebagai kawasan agro pertanian. Namun, legalitas pembangunan maupun kesesuaian tata ruang masih menjadi tanda tanya.
Seorang aktivis di Kabupaten Pringsewu yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut proyek tersebut diduga belum memiliki izin yang semestinya.
“Saya menduga bangunan itu belum memiliki izin alih fungsi lahan maupun persetujuan tata ruang dari instansi yang berwenang. Jika benar demikian, tentu hal tersebut harus menjadi perhatian pemerintah daerah karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya kepada media ini, Senin (6/7/2026).
Senada dengan itu, seorang warga berinisial VT juga mempertanyakan legalitas proyek tersebut.
“Saya meyakini lokasi itu masuk kawasan zona kuning. Saya juga meragukan proyek tersebut sudah memiliki izin resmi untuk pembangunan maupun alih fungsi lahan. Karena itu, saya berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan agar semuanya jelas dan terbuka kepada masyarakat,” ungkapnya.
Menyikapi adanya dugaan tersebut, media ini meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), instansi yang membidangi tata ruang, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kabupaten Pringsewu untuk segera melakukan verifikasi dan inspeksi lapangan terhadap proyek yang berlokasi di Kelurahan Pajaresuk tersebut.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pembangunan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, perizinan, kesesuaian tata ruang, serta izin alih fungsi lahan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas berdasarkan aturan hukum tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Wartawan)