PRINGSEWU . Jurnallampung.com,– Menyusul viralnya pemberitaan mengenai aktivitas pembakaran batok arang yang diduga menimbulkan pencemaran lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu memastikan akan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi usaha tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu, Ulinoha, saat dikonfirmasi media ini menegaskan bahwa pihaknya akan segera menurunkan tim ke lapangan guna melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan para pelaku usaha.
“Saya akan segera perintahkan tim untuk turun ke lapangan melakukan pengecekan dan koordinasi dengan pelaku usaha. Sebagai pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Pringsewu, kami tetap akan memberikan pembinaan dan pendampingan. Namun, pelaku usaha juga wajib memenuhi seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegas Ulinoha.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan turun bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait lainnya, khususnya yang membidangi perizinan, untuk memastikan legalitas serta dampak lingkungan dari aktivitas usaha tersebut.
Selasa, 30 Juni 2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, aktivitas produksi dan pembakaran batok kelapa tersebut berada di Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, tepatnya di wilayah Dusun Lima dan Dusun Enam.
Aktivitas pembakaran batok kelapa di lokasi tersebut disebut-sebut mampu memproduksi arang hingga tidak kurang dari satu ton setiap harinya. Warga sekitar mengaku telah lama mengeluhkan asap yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran tersebut.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, terdapat beberapa pelaku usaha yang dikeluhkan warga setempat dan diduga melakukan pembakaran batok kelapa dalam kapasitas besar.
“Ada beberapa inisial yang sering disebut warga, yakni ME, BG, dan DK. Mereka diduga setiap hari melakukan pembakaran batok kelapa dalam jumlah besar. Bahan bakunya tidak hanya berasal dari lingkungan sekitar, tetapi juga didatangkan dari luar Kabupaten Pringsewu,” ujar narasumber kepada media ini.
Warga berharap pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas usaha tersebut, termasuk aspek perizinan, dampak lingkungan, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dengan inisial ME, BG, dan DK belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Langkah cepat yang diambil Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat serta memastikan bahwa setiap kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Pringsewu berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan kenyamanan warga.
(TIM BIRO)