JAKARTA, Jurnallampung.com – Seorang pengusaha asal Papua, John Gerki Morin, melaporkan Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi ke Bareskrim Mabes Polri. Ia menduga Bupati Tanggamus bersama rekannya, Soni Laberta, melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli tanah.
Laporan resmi dibuat John Gerki Morin melalui kuasa hukumnya, Agus Suprijatna, pada Selasa, 4 November 2025 pukul 16.30 WIB. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/543/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 27 Desember 2023.
Kronologi Dugaan Versi Pelapor
“Laporan yang kami buat ini berkaitan dengan jual beli tanah sekitar 2,4 hektare di Desa Kadu, Kec. Curug, Kabupaten Tangerang, Banten,” kata John Gerki Morin saat keterangan pers, Sabtu (22/11/2025).
Menurut John, awalnya ia ingin menjual tanah tersebut ke PT Paramount Land pada Agustus 2023. Karena tidak punya akses langsung, ia dibantu dua rekannya, Andi dan Bobi. Melalui keduanya, John kemudian dikenalkan ke Soni Laberta pada awal September 2023.
Soni Laberta saat itu, menurut John, mengaku sebagai keponakan Mohammad Saleh Asnawi dan menawarkan diri membantu mengurus surat-surat tanah sekaligus menjualnya ke PT Paramount Land.
Kesepakatan awal dituangkan dalam akta notaris di hadapan Notaris Ali Papang Hartono. Isinya, Soni Laberta sebagai investor menanggung biaya pengurusan sertipikat Rp2 miliar, operasional Rp1,5 miliar, dan modal tanah Rp4,8 miliar. Biaya itu akan dikembalikan saat tanah terjual dengan skema bagi hasil 25% untuk Soni dan 75% untuk John.
John menduga, Soni Laberta tidak menjalankan tugas sesuai perjanjian. Pada 18 September 2023, Soni justru membuat perjanjian di bawah tangan yang isinya mengalihkan penjualan tanah senilai Rp50 miliar kepada Soni dengan skema bagi hasil 40:60.
Transaksi di Notaris & Uang Tunai
Puncaknya pada 27 Desember 2023 di kantor Notaris & PPAT Abror, Kelapa Dua, Tangerang. Hadir John Gerki Morin, Soni Laberta, Andi, dan Bobi untuk menandatangani Akta Surat Pernyataan Hak/SPH.
Sebelum ke notaris, John diajak Soni ke rumah Andi di BSD, Tangerang Selatan, untuk melihat lima tas berisi uang tunai pecahan Rp100.000 sebagai “bukti dana siap bayar”.
Saat penandatanganan di Notaris Abror, John mengaku akta tidak dibacakan terlebih dahulu dan perwakilan PT Paramount Land tidak hadir. Padahal transaksi SPH seharusnya antara John selaku pemilik dan PT Paramount Land selaku pembeli.
Usai tanda tangan, John diminta memegang kertas bertuliskan “pelunasan” lalu difoto. Namun pembayaran tidak kunjung dilakukan. Soni beralasan uang dititipkan ke Mohammad Saleh Asnawi sesuai arahan PT Paramount Land, hal yang juga disebut dikuatkan pernyataan H. Heri, adik Mohammad Saleh.
Uang Lunas ke Bupati, Cek Rp2 Miliar Kosong
Sekitar dua tahun kemudian, John bersama kuasa hukum mendatangi PT Paramount Land. Pihak perusahaan, menurut John, menunjukkan bukti kwitansi pembayaran lunas senilai Rp48 miliar kepada H. Mohammad Saleh Asnawi untuk dua bidang tanah miliknya.
Pada Oktober 2025, John bertemu Soni di Tangerang. Soni berjanji menyerahkan uang 2-3 hari kemudian. Dalam pertemuan lanjutan di Cisauk, Soni menyebut uang sudah dibawa Mohammad Saleh ke Lampung untuk biaya kampanye Pilkada 2024 dan sebagian dibagi ke pihak lain.
Sebagai bentuk itikad baik, Soni dan Mohammad Saleh menyerahkan cek senilai Rp2 miliar. Namun saat dicairkan di Bank BJB keesokan harinya, cek tersebut dinyatakan kosong dan bank menerbitkan surat keterangan penolakan.
“Uang tersebut sudah digunakan untuk biaya kampanye H. Mohammad Saleh Asnawi tahun 2024,” ucap John menirukan pernyataan Soni saat pertemuan terakhir.
Akibat peristiwa itu, John mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil. “Selaku pemimpin, terlapor semestinya memberi contoh baik, bukan sebaliknya. Kami akan bawa proses ini hingga ke meja peradilan jika tidak ada itikad baik,” tegasnya.
Hak Jawab & Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi, Soni Laberta, PT Paramount Land, maupun Notaris Abror terkait laporan tersebut.
Disclaimer Redaksi: Setiap orang yang dilaporkan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak yang disebut berhak menyampaikan hak jawab sesuai UU Pers No. 40/1999.
( Andre )