Foto : Ilustrasi
WAY KANAN, Jurnallampung.com – Pemberitaan terkait dugaan aktivitas karaoke dan kafe yang menjual minuman keras serta mempekerjakan wanita penghibur di Kecamatan Way Tuba menjadi viral dan sorotan masyarakat. Tiga usaha yang disorot yakni Karaoke Lestari, Karaoke Keza Wili, dan Kafe Unang Lupa.
Masyarakat mempertanyakan langkah Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Way Kanan sebagai penegak Peraturan Daerah Perda terkait hiburan malam.
DPM-PTSP Tegaskan Tidak Ada Izin Miras
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPM-PTSP Kabupaten Way Kanan saat dimintai keterangan menegaskan pihaknya tidak menerbitkan izin penjualan minuman keras.
“Saya pastikan tidak ada izin untuk penjualan minuman keras. Dan jika ditemukan pelanggaran, silahkan laporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja selaku instansi yang berwenang menangani dugaan pelanggaran Peraturan Daerah,” ujar Kepala DPM-PTSP Way Kanan kepada http://Jurnallampung.com, Selasa 9 Juni 2026.
Menurutnya, izin usaha saat ini menggunakan Nomor Induk Berusaha NIB yang diterbitkan pemerintah pusat via OSS. Produk DPM-PTSP sebatas Persetujuan Bangunan Gedung PBG, bukan izin operasional apalagi izin jual miras.
Upaya Konfirmasi ke Satpol PP Belum Berhasil
Redaksi Jurnallampung.com telah berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Way Kanan terkait dugaan pelanggaran Perda oleh ketiga usaha tersebut. Konfirmasi dilakukan melalui WhatsApp dan telepon sejak Selasa, 9 Juni 2026.
Hingga berita ini ditayangkan Rabu, 10 Juni 2026, pihak Kasatpol PP belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi kepada Jurnallampung.com.
Masyarakat Minta Penegakan Perda
Viralnya pemberitaan membuat masyarakat menunggu sikap tegas Satpol PP. Sebagai garda terdepan penegakan Perda, Satpol PP diharapkan segera menindak aktivitas hiburan malam yang diduga melanggar peraturan daerah di wilayah Way Tuba.
Redaksi Jurnallampung.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Kasatpol PP Way Kanan, pengelola Karaoke Lestari, Karaoke Keza Wili, dan Kafe Unang Lupa untuk menyampaikan klarifikasi, bukti perizinan, atau langkah penertiban yang telah dilakukan.
( JL 1 )