BLAMBANGAN UMPU . Jurnallampung.com,– Polres Way Kanan berhasil mengamankan AI alias Albet, 39, warga Kampung Srimenanti, Kecamatan Negara Batin. Ia merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan Minggu 24 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Way Tuba, Kecamatan Gunung Labuhan, oleh Unit PPA dan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan. Tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., mengatakan AI diduga memaksa dan melakukan kekerasan terhadap korban Ridho Putra Pratama, 16.
“Setelah penyelidikan intensif dan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan DPO. Penangkapan dilakukan hati-hati agar tidak ada risiko pelaku melarikan diri,” jelas Kasat, Jumat 29/5/2026.
Kronologi kejadian
Peristiwa bermula Kamis 1 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban diperintah ayahnya mengecek mobil pengangkut anak sapi di Kampung Sri Basuki. Di depan rumah AR, korban diminta mengambil induk sapi milik AR dan membawanya ke rumah kepala kampung.
Sekitar pukul 18.00 WIB, korban bersama adiknya mengembalikan sapi. Saat hendak merekam video sapi di belakang rumah kepala kampung, korban dicegah AR. Terjadi perdebatan karena korban merasa sapinya ditahan.
AR diduga merebut ponsel korban dan melarang merekam. Saat korban merebut kembali dan berlari, AR mengejar hingga ke area SD 1 Srimenanti. Korban terjatuh. AR diduga mengancam dengan pisau dan mencengkeram bahu kanan korban. Korban berhasil menyelamatkan diri karena pisau terhalang rekan AR.
Atas kejadian itu, orang tua korban melapor ke Polres Way Kanan.
Barang bukti diamankan berupa pakaian korban saat kejadian, akta kelahiran, dan flashdisk berisi rekaman CCTV lokasi kejadian.
Kasat menegaskan, jika unsur pidana terpenuhi maka berkas akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban kekerasan, khususnya terhadap anak.
“Polres Way Kanan berkomitmen menegakkan hukum dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan,” pungkasnya.
( JL 1 )