Way Kanan. Jurnallampung.com, – Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan seorang pria berinisial RD yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kebun sawit Kampung Dewa Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Senin [25/5/2026].

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa bermula pada Senin [18/5/2026] sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu saksi I dan saksi J mengecek lahan kebun sawit milik korban, Vendi Pradana.
“Setibanya di kebun sekitar pukul 09.00 WIB, kedua saksi melihat terlapor sedang memanen buah sawit di kebun milik korban tanpa izin,” ujar Iptu Riswanto.
Kedua saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada korban. Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban kehilangan 34 tandan buah sawit dengan berat sekitar 440 kg. Kerugian ditaksir mencapai Rp1.390.400.
Atas laporan korban, Polres Way Kanan melakukan penyelidikan. Pada Rabu [20/5/2026] sekitar pukul 16.00 WIB, anggota menerima informasi dari warga bahwa terlapor berada di kediaman Kepala Kampung Dewa Agung.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Kanit I Satreskrim beserta tiga anggota menuju lokasi dan melakukan interogasi awal. Terlapor kemudian diamankan beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi 34 tandan buah sawit seberat 440 kg, satu unit sepeda motor Honda Revo Absolute tanpa nomor polisi, dodos, dan keranjang. Seluruh barang bukti beserta terlapor dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RD disangkakan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Way Kanan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
( JL 1 )