Bandar Lampung.com,-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tambang emas ilegal di lahan HGU PTPN I Regional 7 Kabupaten Way Kanan. Terbaru, polisi melakukan penyitaan barang bukti di toko perhiasan JSR di Kota Bandar Lampung.
Seluruh barang bukti tersebut saat ini masih didalami untuk menelusuri keterkaitan antara aktivitas penambangan ilegal dengan alur distribusi hasil olahannya.
Sejalan dengan pendalaman perkara tersebut, Ditreskrimsus Polda Lampung juga telah melimpahkan berkas perkara 13 tersangka kasus tambang emas ilegal di Way Kanan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Lampung juga masih terus mengembangkan jaringan dan klaster perkara tambang ilegal tersebut. Saat ini, total tersangka telah diproses mencapai 20 orang.
Langkah ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang kini memasuki tahap lanjutan penyidikan.
Berberapa hal terkait kasus:
- Telah disita sekitar 170 kantong barang bukti berisi berbagai jenis perhiasan.
- Status hukum pemilik toko JSR telah ditingkatkan menjadi tersangka usai dilakukan proses penyitaan.
- Polda Lampung masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik tambang emas ilegal tersebut.