WAY KANAN – Media sosial TikTok mendadak gempar dengan unggahan video yang memperlihatkan dugaan praktik “ngecor” BBM bersubsidi secara terang-terangan di SPBU 24.345.23 Simpang Empat Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Video yang diunggah oleh akun @gandarafael ini memotret realita pahit di lapangan saat warga biasa harus mengantre panjang, oknum pengutil BBM dengan tangki modifikasi justru mendapat “karpet merah”.
Dalam rekaman berdurasi singkat tersebut, terlihat pemandangan yang memicu amarah publik. Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat berjejer rapi mengisi Pertalite dan Solar. Namun, ada yang ganjil. Kendaraan-kendaraan tersebut bukan kendaraan standar pada umumnya, melainkan kendaraan dengan tangki yang telah dirombak sedemikian rupa demi kapasitas muatan yang lebih besar.
“Nah ini liat dulu, teng motor modifan semua ini. Di dalam mobil itu jerigen semua, ada tangki rakitan semua,” ujar suara pria dalam video yang telah ditonton ribuan netizen tersebut sambil mengarahkan kamera ke deretan kendaraan yang sedang melakukan pengisian.
Ia tampak kesal melihat antrean kendaraan pribadi yang ingin mengisi BBM secara wajar justru mengular panjang di belakang, seolah terpinggirkan oleh prioritas SPBU terhadap para pelaku “ngetap” atau pengecor BBM tersebut.
Menanggapi fenomena yang viral tersebut, jurnalis senior Way Kanan, Ferdiansyah, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat luas.
“Pengelola SPBU jangan main-main. Melayani kendaraan dengan tangki modifikasi atau menjual Pertalite dan Solar kepada pengecer untuk diperjualbelikan kembali tanpa izin adalah pelanggaran nyata terhadap Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang dipertegas dalam UU Cipta Kerja. Sanksinya jelas: pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Ferdiansyah, Senin (11/5/2026).
Lebih lanjut, ia meminta pihak Pertamina untuk tidak menutup mata terhadap nakalnya oknum operator maupun manajemen SPBU di lapangan.
“Pertamina harus berani mencabut izin atau minimal menghentikan pasokan (skorsing) ke SPBU tersebut. Jika ada pembiaran, maka patut diduga ada ‘main mata’ antara pihak SPBU dengan para pengecor. Kami juga mendesak jajaran Polres Way Kanan, khususnya Unit Tipidter, untuk bergerak cepat melakukan sidak dan penangkapan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke mafia BBM,” tambahnya.
Tak hanya sekadar memviralkan, sang perekam video secara terang-terangan memention pihak kepolisian untuk segera turun tangan. Ia mempertanyakan komitmen aparat dalam memberantas mafia BBM yang selama ini meresahkan masyarakat kecil.
“Tolong ya buat Bapak Kapolres ya, tolong ditindak dulu ya POM Simpang Empat ini ya. Buat Kanit Tipidternya ya. Nah katanya BBM mau dibasmi yang nimbun-nimbun ini,” tegasnya dengan nada tinggi.
Kritik tajam pun meluncur pedas terhadap manajemen SPBU. Menurut sang perekam, praktik ini sudah mencapai tahap di mana kendaraan pribadi hampir tidak mendapatkan ruang untuk mengisi BBM secara normal.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu respons cepat dari Polres Way Kanan maupun pihak Pertamina untuk menindak tegas oknum SPBU Simpang Empat Negeri Baru. Jika praktik ini terus dibiarkan tanpa sanksi berat sesuai amanat UU Migas, maka narasi “BBM subsidi tepat sasaran” hanyalah menjadi jargon kosong di atas kertas, sementara di lapangan, rakyat kecil tetap menjadi korban prioritas mafia.
( YURNIAWAN )