Ulubelu Tanggamus. Jurnallampung. Com, -Kepala pekon Rejosari kecamatan Ulubelu diduga selewengkan anggaran dana desa Dan diduga banyak yang fiktif.
Hal itu diterangkan Oleh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya kepada tim investigasi media ini.
Menurutnya berdasarkan laporan realisasi anggaran dana desa telah terjadi dugaan praktik penyimpangan pada beberapa item sebagai berikut:
Anggaran pemeliharaan jalan usaha tani yang bernilai fantastis berawal dari tahun 2021 hingga 2024.
Peningkatan produksi tanaman pangan(alat produksi pengelolaan pertanian 2022 sampai 2024.
Peningkatan produksi peternakan( alat produksi/pengelolaan kandang) 2022 sampai 2024.
Pemeliharaan fasilitas jamban umum,pembuatan poskamling,serta pembuatan rambu jalan ” Jelasnya.
Namun ketika temuan ini dikonfirmasi awak media kepada kepala pekon Rejosari Suharyono menyatakan jika program program tersebut tidak pernah ada.
Keterangan itu tentunya berbanding terbalik dengan laporan realisasi anggaran dana desa yang telah ia tanda tangani.
Sehingga dugaan penyimpangan dana desa yang di lakukan oleh kepala pekon semakin kuat adanya.
Tentunya tindakan itu telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa
Sangsi yang di kenakan apabila terbukti Sesuai undang undang nomor 31 tahun 1999 yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dana desa ,pelaku dapat dikenakan sanksi pidana kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Masyarakat berharap peran aparat penegak hukum (APH) Menindaklanjuti sekaligus mengaudit realisasi dana desa pekon Rejosari yang diduga telah terjadi penyimpangan TA 2021 hingga 2024.
Red.